Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR mendesak Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pelaksanaan eksekusi Giro Wajib Minimum milik tiga bank sesuai dengan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Desakan itu dikemukakan di Jakarta Rabu, terkait dikabulkannya gugatan ganti rugi Rp20 miliar PT Geria Wijaya Prestige (GWP) terhadap PT Bank Windu Kentjana Internasional, PT Bank Commonwealth dan PT Bank Finconesia. Wakil Ketua Komisi III DPR (bidang hukum), Azis Syamsuddin, di Jakarta mengatakan para pejabat BI mestinya mendukung suatu putusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya menjamin kepastian hukum di negeri ini. "Kalau suatu sita eksekusi sudah lengkap berkas dan prosedurnya, pejabat BI mesti mendukung, tidak boleh menghambat," ujarnya. Menurut politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut, kalau pejabat BI menghambat pelaksanaan sita eksekusi, yang bersangkutan bisa dilaporkan ke Mabes Polri. "Tetapi kalau Polri lamban atau tidak memberikan respons memadai, ya laporkan saja ke Komisi III DPR, nanti pasti kita agendakan dalam rapat kerja," katanya. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menerbitkan Penetapan Daft. No. 108/2007 tanggal 04 Juni 2008 tentang eksekusi pencairan rekening Giro Wajib Minimum (GWM) milik PT Bank Windu Kentjana Internasional (d/h PT Bank Multicor), PT Bank Commonwealth (d/h PT Bank Arta Niaga Kencana) dan PT Bank Finconesia yang ada pada BI. Hal itu guna memenuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara No. 3140 K/Pdt/2001 jo. No. 292 PK/Pdt/2003 jo. No. 880/Pdt/1999/PT.DKI. jo. No. 490/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Pst. Berdasar penetapan tersebut, Juru Sita PN Jakpus pada tanggal 16 Juni 2008 melaksanakan eksekusi pencairan rekening GWM milik tiga bank itu di BI. Namun eksekusi tersebut tidak dapat dijalankan karena Heru Pranoto, Deputi Direktur Hukum BI, keberatan melaksanakannya. Keberatan itu tertuang dalam Berita Acara Pencairan Rekening Daft. Nomor : 108/207.Eks. tanggal 16 Juni 2008. Selebihnya, Heru menyarankan agar pelaksanaan eksekusi dilakukan langsung di tiga bank tersebut. Juru Sita PN Jakpus kemudian mendatangi ketiga bank itu. Tetapi, para eksekutif di tiga bank tersebut justru balik mengatakan pencairan GWM ada di BI, bukan di bank mereka. Khusus PT Bank Commonwealth, bank ini telah mengkonsinyasikan uang sebesar sekitar Rp2,35 di PN Jakpus sebagai pelaksanaan isi putusan tersebut. Iwan Kuswardi, kuasa hukum PT GWP, mengatakan kliennya merasa sangat dirugikan dengan terhambatnya pelaksanaan eksekusi pencairan rekening GWM tiga bank tersebut seperti yang sudah ditetapkan oleh Ketua PN Jakpus. "Kami heran, meskipun telah melaksanakan solusi yang diajukan Deputi Direktur Hukum BI Heru Pranoto, ternyata sita eksekusi tetap tak bisa dilaksanakan. Ada apa ini, kok putusan pengadilan tidak dihormati dan sepertinya BI sudah punya benteng hukum sendiri," kata Iwan. PT GWP menggugat tiga bank tersebut dengan tuntutan ganti rugi Rp20 miliar terkait masalah tudingan wanprestasi pada 1998. Setelah melalui proses hukum hingga tingkat PK di Mahkamah Agung, gugatan PT GWP dikabulkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah itu, PN Jakpus mengeluarkan ketetapan pelaksanaan sita eksekusi rekening GWM tiga bank tersebut.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008