Jakarta (ANTARA News) - Putusan sengketa majalah Tempo dengan Asian Agri Group (AAG) milik Sukanto Tanoto, akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/9). Gugatan Asian Agri yang diajukan pada Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo, Toriq Hadad dan PT Tempo Inti Media Tbk itu, terkait pemberitaan terhadap perusahaan milik taipan terkenal tersebut soal kasus dugaan manipulasi pajak. Kemudian, penggugat menilai perbuatan tergugat telah melawan hukum, menghakimi, tidak tepat, tidak akurat dan tidak benar, bahkan majalah itu juga tidak memberikan hak jawab. Asian Agri Group meminta kerugian material atas pemberitaan itu sebesar Rp500 juta dan immaterial Rp5 miliar. Asian Agri Group menunjuk pengacara Hinca Panjaitan, Sugeng Teguh Santoso dan M Yanuar sebagai kuasa hukumnya, sedangkan dari Majalah Tempo menunjuk kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Sedangkan, pimpinan majelis hakim dalam perkara itu, yakni, Panusunan Harahap.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008