KPK mendorong segera dilakukan penertiban aset tanah yang belum disertifikasi maupun randis yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga, kata Febri
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menertibkan 120 aset berupa tanah yang masih belum bersertifikat dan enam kendaraan dinas (randis) yang belum dikembalikan.

Hal tersebut disampaikan oleh KPK dalam rapat monitoring evaluasi (monev) yang berlangsung pada 4-7 November 2019 di Sumatera Selatan.

Terkait aset tanah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu menyatakan bahwa berdasarkan laporan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada penambahan sembilan sertifikat yang telah diterbitkan sehingga menjadi 158 dari total 278 aset berupa tanah di lingkungan Pemkot Prabumulih yang telah disertifikasi.

"Kemudian sisanya berjumlah 120 aset, dilaporkan sebanyak 34 aset sedang dalam proses sertifikasi sehingga menyisakan 86 aset tanah lainnya yang belum disertifikasi," ucap Febri.

Baca juga: KPK tertibkan aset Pemprov Papua Barat

Adapun rapat monitoring evaluasi tersebut dihadiri Wali Kota Prabumulih, Sekda, kepala badan di lingkungan Pemkot Prabumulih, Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Prabumulih, dan tim korwil II KPK bertempat di Kantor Pemkot Prabumulih pada Senin (4/11).

Febri mengatakan, terkait kendaraan dinas terdapat empat mobil dan dua motor dengan status pinjam pakai oleh mantan pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih yang hingga saat ini belum dikembalikan.

"KPK mendorong segera dilakukan penertiban aset tanah yang belum disertifikasi maupun randis yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga karena dikhawatirkan dapat berpindah tangan dan berpotensi hilang sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemda," ucap Febri.

Dalam monitoring evaluasi tersebut, KPK juga mendorong Pemkot Prabumulih untuk menggali potensi pajak daerah sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: KPK RI monitoring dan evaluasi pemerintah Kota Jambi

Hingga saat ini, telah dipasang sebanyak 40 tapping box sebagai alat pencatatan pajak daring pada wajib pajak pelaku usaha pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir.

"Penerapan pencatatan pajak daring kepada para pelaku usaha khususnya pada tempat-tempat yang berpotensi penerimaan pajak tersebut menjadi salah satu strategi meningkatkan PAD Pemkot Prabumulih. Ke depan, telah diajukan kembali untuk pemasangan di 43 titik wajib pajak baru," kata Febri.

Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan pemda agar dalam pemasangan tapping box dapat diberlakukan seragam kepada wajib pajak pelaku usaha dan tidak melakukan pilih-pilih tempat.

"Karenanya, dibutuhkan peraturan daerah yang mendasari pemasangan tapping box secara menyeluruh serta dilakukan evaluasi untuk tapping box yang telah dipasang," tuturnya.

Baca juga: KPK: penerimaan pajak di Sulsel meningkat 12 persen

Di sisi lain, kata Febri, ketegasan pemda juga dibutuhkan untuk memastikan alat perekam pajak tersebut dalam kondisi aktif, termasuk jika dibutuhkan pemberian sanksi terhadap pelanggaran.

"KPK juga mendorong inovasi oleh pemda dalam upaya meningkatkan PAD. Salah satunya, penerapan sistem host to host antara perizinan, dan pendapatan telah membantu pemda untuk mendata perusahaan yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah," kata Febri.

KPK juga memberikan catatan terkait pengelolaan pendapatan aset daerah.

"Idealnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima dan yang menggunakan harus ada pemisahan sehingga bagian pendapatan dapat lebih optimal dalam upaya meningkatkan pendapatan," tuturnya.

Baca juga: KPK Monev sembilan daerah di wilayah kepulauan Sultra

Terkait dengan pembayaran pajak PBB, KPK juga meminta perhatian khusus pemda agar mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi masyarakat tidak mampu untuk melakukan kewajiban terkait PBB karena nilainya yang terlalu besar sehingga masyarakat dapat terusir dari tempat tinggalnya karena tidak mampu membayar PBB," ujar Febri.

Berikut daftar kendaraan dinas yang belum dikembalikan eks pejabat Pemkot Prabumulih.

1. Satu unit Toyota Land Cruiser Tahun 2009 dengan harga perolehan Rp1.608.600.000.
2. Satu unit Mitsubishi Kuda GLX Tahun 2002 dengan harga perolehan Rp124 juta.
3. Satu unit Mobil Kijang KF 80 Tahun 1997 dengan harga perolehan Rp87 juta.
4. Satu unit Nissan Terano Tahun 2003 dengan harga perolehan Rp225 juta.
5. Satu unit motor Yamaha Tahun 2003
6. Satu unit motor Yamaha Jupiter Z Tahun 2005 dengan harga perolehan Rp12.473.416.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019