Solo (ANTARA News) - Keberadaan jasa konsultan pajak akan lebih didorong untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam membayar pajak melalui metode "self assessment". Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Erwin Eka Kurniawan Erwin, di Solo, Sabtu, mengatakan, masyarakat cenderung takut jika harus berhubungan langsung dengan petugas dari kantor pajak. "Jasa konsultan pajak cukup membantu para wajib pajak dalam menjembatani kewajibannya membayar pajak," katanya. Ia mengatakan, kantor pajak akan mengumumkan seluruh jasa konsultan pajak yang telah teregristasi dan dinilai cukup berkompeten dalam membantu para wajib pajak. Menurut dia, tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Surakarta tergolong cukup baik, mencapai 60 persen dari total wajib pajak. Sementara itu, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Surakarta, Suradi menyatakan, hingga saat ini tercatat sebanyak 14 jasa konsultan pajak beroperasi di Surakarta. Jumlah tersebut, lanjut dia, akan bertambah seiring dengan pengajuan serta proses registrasi sejumlah konsultan pajak. Ia menambahkan, peran para konsultan pajak ini di antaranya memberikan imbauan dan penjelasan kepada para wajib pajak mengenai kewajiban membayar pajak dan prosesnya. "Secara terus-menerus kami akan terus mengkampanyekan kesadaran untuk membayar pajak, melalui konsultasi pajak," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008