Tapaktuan (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan resmi menahan lima tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat. "Hari ini resmi kita tahan lima tersangka yang diduga telah menyalahgunakan dana intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2006 sebesar Rp2,1 milyar," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan Husni Thamrin di Tapaktuan, Rabu. Kelima tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas LM (55), pemegang kas MY (44), Kasubdin PBB BW (45), Kasubdin Penagihan S (49) dan Kasubdin Program Dispenda Aceh Selatan R (49). "Semua tersangka yang ditahan itu sementara kita titipkan di rumah tahanan Kelas II B Tapaktuan," katanya. Para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp409.972.000. Mereka diduga telah melakukan penyelewengan dengan cara membuat surat pertanggungjawaban fiktif yang mengakibatkan kerugian negara. Secara primer kelima tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara subsider tersangka melanggar pasal 3 dengan acaman hukuman lima tahun penjara. Untuk mengungkap kasus penyelewengan dana intensifikasi PBB tersebut, Kejaksaan sempat menyegel kantor Dispenda yang berada di jalan Syech Abdul Rauf Tapaktuan sekitar April 2008. "Penyegelan kantor Dispenda itu kita lakukan untuk mencari barang bukti untuk kepentingan penyidikan," demikian kejari Tapaktuan, Husni Thamrin.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008