Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus kekerasan di Monas yang juga Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, menolak menandatangani perpanjangan penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pengacara FPI, Syamsul Bahri, di Jakarta, Kamis, mengatakan sikap Munarman itu diambil sebagai bentuk protes karena perpanjangan penahanan terlambat disampaikan. Menurut dia, seharusnya Munarman bebas pada Rabu (20/8) pukul 00.00 WIB, namun surat perpanjangan penahanan baru diserahkan pukul 15.00 WIB siang harinya. "Selama 15 jam Munarman ditahan tanpa surat penahanan. Kebebasannya telah dirampas oleh Kejati DKI Jakarta," katanya. Kejati DKI Jakarta menahan Munarman sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2008 dan kalau tidak diperpanjang, maka akan bebas 20 Agustus 2008. Lambatnya perpanjangan penahanan itu, kata Syamsul, membuktikan adanya keraguan jaksa untuk menyerahkan Munarman ke pengadilan karena kurangnya alat bukti. "Kasus kayak gini saja sampai ada perpanjangan penahanan oleh Kejati. Kasus besar kayak korupsi saja tidak sampai ada perpanjangan penahanan. Kayaknya, jaksa ragu untuk membuat tuntutan," katanya. Selain Munarman, Kejati DKI juga memperpanjang masa penahanan delapan anggota FPI dalam kasus yang sama. "Mereka seharusnya juga bebas Rabu (20/8) pukul 00.00 WIB, tetapi baru terima surat perpanjangan penahanan pukul 15.00 WIB juga. Namun mereka bersedia menandatangani surat penahanan," ujarnya. Sedangkan satu tersangka lagi, yakni Ketua FPI Habib Rizieq Shihab, telah dilimpahkan ke pengadilan. Munarman, Rizieq dan delapan anggota FPI menjadi tersangka kasus penyerangan terhadap massa Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, Jakarta Pusat, 1 Juni 2008, sehingga menyebabkan belasan orang luka-luka. (*)

Copyright © ANTARA 2008