Boyolali (ANTARA) - Polres Boyolali memeriksa empat pelaku kasus pencurian baterai menara base transceiver station (BTS) di Kelurahan Kemiri, Boyolali, Jawa Tengah.

Kepala Polres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kapolsek Mojosongo AKP Joko Winarno mengatakan empat pelaku itu hingga Jumat masih ditahan di Mapolsek Mojosongo untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek menyebutkan nama empat pelaku, yakni Agnes Henky Setiawan (39), warga Jalan Pendowo Timur Pucang, RT 04 RW 12, Kelurahan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo; Adi Riyanto (25), warga Kampung Mekar Bakti RT 04 RW 05, Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margasih, Kabupaten Bandung.

Dua pelaku lain, yaitu Yogi Utomo (37), warga Gang Langgar RT 03 RW 10, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Djati, Jakarta Timur; Dedi Apriyanto (38) warga Perum Griya Parahita, Kampung Cikuda, Kelurahan Kadusirung, Cisauk Serpong, Kabupaten Tangerang Selatan.

Baca juga: Baterai BTS dicuri, polisi cokok empat tersangka

Polisi mengungkap kasus pencurian baterai menara BTS tersebut berawal adanya laporan masyarakat yang mengetahui nomor kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan pencurian di Menara BTS Kopen Kemiri Boyolali, 10 Oktober 2019.

Polisi lantas menyelidiki terkait dengan laporan masyarakat tersebut, kemudian mengamankan pemilik kendaraan yang digunakan oleh pelaku Agnes Henky di kawasan Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, sepekan kemudian.

"Kami melakukan pengembangan kasus itu, kemudian menangkap tiga pelaku lainnya di Semarang, Kamis (24/10), lalu dibawa ke Boyolali untuk pemeriksaan," kata Kapolsek.

Menurut dia, kawanan pelaku spesialis pencurian baterai menara BTS tersebut mengaku melakukan tindak pidana tidak hanya sekali di Boyolali, tetapi mereka juga melakukan di lima tempat, yakni Mojosongo satu kali, Ampel dua kali, dan Banyudono dua kali.

Baca juga: Pencuri baterai BTS ditangkap

Pelaku mengaku kelompoknya juga melakukan aksi pencurian di Semarang. Akan tetapi, mereka mengaku lupa berapa tempatnya.

Tersangka mengaku hasil pencurian baterai menara BTS telekomunikasi sebanyak 34 titik sudah mereka jual seharga Rp13 ribuper kilogram di tempat penjualan rongsok, kawasan Selo, Boyolali.

Atas perbuatan mereka dikenai Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. ***2***

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019