Jayapura (ANTARA News) - Sebanyak 204 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura, Papua, ambil bagian pada upacara pengibaran bendera kebangsaan Indonesia, Merah-Putih dalam rangka HUT ke-63 Proklamasi Kemerdekaan RI. Dari Jayapura, Minggu, ANTARA News melaporkan, peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 berlangsung tepat Pkl.07.30 WIT di lapangan Lapas Abepura dengan pembina upacara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum dan HAM, Provinsi Papua, Demianus Rumbiak,SH. Lima belas menit sebelum dimulainya acara puncak peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI itu, para penghuni Lapas Abepura berlatih menyanyikan lagu-lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Gugur Bunga. Tampak mereka bersemangat mengikuti latihan itu. Salah seorang penghuni Lapas Abepura, Yusak Pakage yang adalah narapidana politik (Napol) melalui telepon selularnya mengatakan, dirinya tidak dapat mengikuti upacara pengibaran bendera Merah-Putih karena terlambat bangun dari tidurnya. "Saya terlambat bangun tidur sehingga tidak dapat mengikuti upacara pengibaran bendera 17 Agustus tahun ini," katanya. Setelah dilangsungkan pengibaran bendera kebangsaan Merah-Putih, pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, mengheningkan cipta dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, para Narapidana dan tahanan Lapas Abepura itu mendengarkan amanat Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalata,SH yang dibacakan pembina upacara. "UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum. Itu berarti di negara RI, hukum mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Menteri Andi Matalata. Oleh karena itu, hukum harus berperan sebagai obyek pembangunan sesuai nilai-nilai dalam masyarakat dan subyek pembangunan yaitu sebagai pengawas dalam pembangunan. Lebih lanjut Menteri Hukum dan HAM mengatakan, pembangunan hukum perlu dititikberatkan pada budaya hukum dan substansi hukum. Menteri mengakui kalau pelayanan hukum selama ini mendapat banyak sorotan dari masyarakat maka dilakukan pembinaan dan pelayanan hukum yang semakin baik dan bermutu. Pelayanan hukum dengan pola satu pintu. Sedangkan mengenai keimigrasian, kualitas pelayanan diberikan antara lain dengan pemberian paspor dengan sistem elektronik. Sedangkan mengenai perhatian pada Lapas dan rumah tahanan (Rutan), Menteri Hukum dan HAM mengatakan, terus dibangun Lapas dan Rutan yang berkualitas, pembinaan narapidana dan pemberian cuti bersyarat serta cuti menjelang pembebasan. "Kita membangun Lapas dan Rutan dengan kerangka regulasi yang kuat dan ketat," katanya. Bagi narapidana korupsi dan narkotika, tidak diberikan remisi pada setiap 17 Agustus HUT Proklamasi Kemerdekaan RI. Usai mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, para penghuni Lapas Abepura yang beragama Kristen ambil bagian pada ibadah Minggu dan pada Pkl.12.00 WIT menurut rencana mereka akan menerima remisi yang diberikan Gubernur Papua Barnabas Suebu,SH. Untuk remisi 17 Agustus tahun ini, sebanyak 29 penghuni Lapas menerima remisi dan seorang bebas sedangkan Lapas Narkotika Doyo, Jayapura sebanyak 56 menerima remisi dan dua orang dinyatakan bebas.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008