Jakarta (ANTARA News) - Salman Maryadi, ketika menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), menerima uang sebesar 900 ribu dolar AS dari mantan Direktur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata. Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iwan R. Prawiranata yang dibacakan dalam sidang perkara dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu. Iwan R. Prawiranata adalah salah satu mantan Direktur BI yang menerima dana bantuan hukum dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp13,5 miliar pada 2003. Saat itu, Iwan sempat terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hakim Made Hendra di dalam persidangan membacakan keterangan Iwan yang dituangkan dalam BAP. Dalam BAP itu, Iwan menerangkan bahwa dirinya pernah memberikan uang sebesar 900 ribu dolar AS kepada Salman. Seingat Iwan, uang itu diberikan dalam pecahan 100 dolar atau 50 dolar. Pemberian uang dilakukan di Hotel Hyatt. Dalam BAP yang sama, Made Hendra juga menyebut Iwan sempat berhubungan dengan Hendrikus Henrikes, seorang staf dari suatu kantor pengacara. Iwan membenarkan pernah memberikan keterangan seperti itu di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurut Iwan, keterangan itu telah dicabut dengan alasan dirinya merasa panik selama pemeriksaan. "Saya spontan saja menyebut hal itu," katanya. Keterangan Iwan itu diragukan oleh majelis hakim. Menurut Ketua Majelis Hakim Gusrizal, sangat tidak mungkin Iwan asal bicara karena Iwan mampu merinci kronologi transaksi dengan Salman dan Henrikus secara panjang lebar dan runtut. Dalam pemeriksaan di KPK, Iwan mampu menjawab sedikitnya 31 pertanyaan. Enam pertanyaan terakhir terkait dengan transaksi antara Iwan, Salman dan Henrikus. Dalam jawabannya atas enam pertanyaan itu, menurut Gusrizal, Iwan mampu menjawabnya dengan detail, termasuk menyebut Henrikus sebagai pihak yang mengatur pertemuannya dengan Salman. "Bagaimana anda bisa mengarang sedemikian panjang?" tanya Guzrizal kepada Iwan dengan nada meninggi. Terhadap keraguan majelis hakim, Iwan tetap bersikeras bahwa dirinya asal bicara saat diperiksa penyidik. Berdasar penelusuran, posisi Kajari Jakpus pernah dijabat oleh Salman Maryadi. Setelah menjadi Kajari, Salman berkarir di Kejaksaan Agung sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dan terakhir menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Bagian Pidana Khusus. Kejari Jakpus pernah menangani sejumlah perkara mantan pejabat BI terkait BLBI. Mereka adalah Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Direktur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI lainnya, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Berdasar penelusuran, penyidikan perkara Iwan R. Prawiranata dan Soedradjad Djiwandono dihentikan oleh kejaksaan. Tim jaksa yang menangani perkara keduanya adalah Y.W. Mere, Chairul Amir, Enriana F, Andi M. Iqbal, Robert Peleau. Sementara itu, Paul Sutopo divonis satu tahun enam bulan oleh Mahkamah Agung (MA). Perkara Paul ditangani oleh tim jaksa yang terdiri atas Heru Chaeruddin, Sunarta, dan Ali Mukartono. Kemudian Hendro Budiyanto juga divonis satu tahun enam bulan oleh MA. Jaksa yang menangani perkara Hendro adalah F.X. Soehartono, Yudi Handono, Arnold Angkow, dan Widadi. Hal yang sama juga dialami oleh Heru Supraptomo. Heru divonis satu tahun enam bulan oleh MA. Tim jaksa yang menangani perkara Heru adalah Baringin Sianturi, Firdaus Dewilmar, Ramdhanu, Dwiyanto, dan Tony Sinay. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008