Jakarta (ANTARA News) - Komite Penyelamat Kehormatan Profesi Advokasi Indonesia (KPKPAI) melaporkan lima pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke Mabes Polri karena mereka menyelenggarakan ujian calon advokat. Ketua KPKKAI Johnson Panjaitan di Mabes Polri, Jakarta , Senin mengatakan, kelima pengacara itu adalah Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis , Sekjen KAI Roberto Hutagalung, Ketua Kehormatan KAI Adnan Buyung Nasution, Ketua Panitia Nasional Ujian Calon Advokat KAI, Tommy Sihotang dan sekretaris panitia ujian Abadi B Darmo. "Apa yang dilakukan KAI bertentangan dengan undang-undang advokat" kata Johnson. Ia menyatakan ujian calon advokat oleh KAI bertentanan dengan UU No 18 tahun 2003 tentang advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi No 014/PUU-IV/2006 tanggal 27 November 2006 yang menyatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu-satunya wadah profesi advokat. Menurut dia, Pasal 3 UU Advokat menyatakan, salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah lulus ujian yang dilaksanakan oleh organisasi advokat yang dibentuk paling lama dua tahun setelah UU advokat lahir. "Peradi dibentuk dalam waktu dua tahun sedangkan KAI terbentuk tiga tahun setelah batas waktu terakhir," katanya. Dengan begitu, menurut dia, tindakan dan perbuatan KAI yang menyelenggarakan ujian calon advokat bertentangan dengan UU advokat yang ada. Ia menegaskan, KAI yang baru dibentuk tanggal 30 Mei 2008 atau tiga tahun setelah batas terakhir terbentuknya organisasi advokat menurut UU advokat. "Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia yang mendapat kewenangan MA dan Menteri Hukum dan HAM untuk mengeluarkan kartu tanda pengenal advokat (KTPA), melakukan ujian dan pengangkatan advokat serta pengawasan dan penindakan terhadap advokat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008