Jakarta (ANTARA News) - Seluruh peserta "Sail Indonesia 2008" yaitu sebanyak 106 kapal layar (yacth) yang sebelumnya disegel oleh Kantor Bea dan Cukai Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diberangkatkan dari Teluk Kupang menuju ke Alor. Ketua Dewan Pengurus Yayasan Cinta Bahari Indonesia (YCBI), Raymond T Lesmana selaku penyelenggara rally wisata "Sail Indonesia 2008" yang dihubungi dari Jakarta, Senin, mengatakan, segel dari seluruh kapal layar tersebut berhasil dilepas setelah mendapatkan jaminan dari Dirjen P2SDKP (Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) DKP, Aji Sularso. Pada kesempatan terpisah, Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Depbudpar, Firmansyah Rahim, mengatakan, seluruh kapal layar peserta "Sail Indonesia 2008" telah berangsur-angsur bergerak sejak Minggu malam (3/8). "Tadi malam saya sudah mendapat informasi bahwa hari ini (Senin, 4/8) sekitar 106 kapal yacht dari 120 kapal yang semula mendaftar, sudah mulai melakukan rally dari Kupang NTT," kata Firman. Dia mengatakan, seluruh dokumen kepabeanan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) para peserta sudah lengkap dan mendapatkan jaminan pemerintah melalui P2SDKP DKP, Dirjen sehingga pihak Bea dan Cukai di sana mengizinkan berlayar. Firman mengatakan, semula dalam rapat koordinasi antara Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, DKP, Deplu, Pemda serta YCBI pada Mei lalu disepakati bahwa untuk Sail Indonesia 2008 tidak menggunakan jaminan tertulis pemerintah, tetapi menggunakan mekanisme kerjasama antara penyelenggara dengan asuransi atau agen perkapalan untuk memenuhi aturan kepabeanan, seperti yang berlaku juga pada event-event pameran atau eksibisi olahraga. Namun, pada saat pelaksanaan pihak penyelenggara yaitu David Woodhouse (Darwin Yacht Club) berkerjasama dengan YCBI sebagai organiser tidak melaksanakan hasil pertemuan tersebut. Oleh karena itu, lanjut Firman, Depbudpar mengadakan pertemuan dengan Dirjen P2SDKP DKP dan disepakati bahwa Ditjen PPSKP memberikan jaminan atas impor barang sementara seluruh peserta "Sail Indonesia 2008". Firman menjelaskan, penyegelan (custom seal) dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Kupang karena pada saat kapal masuk ke pantai Kupang (Teddys) permohonan jaminan tertulis tersebut masih dalam proses. Sebelumnya yaitu pada Sabtu (2/8) Petugas Bea Cukai Kupang (NTT) menyegel 106 kapal peserta "Sail Indonesia 2008" dari 16 negara yang tengah berlabuh di Teluk Kupang, karena tidak mengantongi surat izin Pembebasan Impor barang (PIB) dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia. "Kapal-kapal peserta Sail Indonesia disegel karena melanggar UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai NTT, Muhammad Irwan . Irwan mengatakan, bentuk penyegelan yang dilakukan Bea Cukai NTT itu dalam bentuk "melarang beroperasi" bagi kapal-kapal tersebut. Ia mengatakan, peserta "Sail Indonesia" telah melanggar prosedur kepabeanan tentang Rencana Kedatangan Sarana Pengakutan (RKSP) "in world manifest" dengan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemberitahuan impor barang dan diharuskan membayar pajak untuk mendapat surat pemberitahuan pembebasan pajak selama berada di wilayah hukum Indonesia. Menurut UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kata Irwan, masing-masing kapal yang dianggap impor diwajibkan membayar pajak sekitar 57,5 persen dari harga kapal yang terdiri pajak bea (10 persen), PPN (10 persen), PPBM (30 persen), pajak penghasilan (7,5 persen). Sementara menurut Raymond, yacht peserta Sail Indonesia tidak bisa dianggap sebagai barang impor karena dalam kapal tersebut ada kehidupan dari awak kapal dan kapal itu juga berbendera suatu bangsa sehingga tunduk pada hukum negara asalnya. "Yacht itu tidak patut dianggap barang impor karena ada flag (bendera) negara dan dilayarkan oleh `sail keeper`(pelayar)-nya sehingga kapal itu dianggap rumah yang ada kehidupannya," jelas Ketua YCBI itu. Di negara manapun di dunia, kata Raymond, tidak mengenal peraturan kapal layar dianggap sebagai barang impor bila masuk ke satu negara. "Peserta Sail Indonesia pun sebulan sebelumnya telah mengurus dan telah mengantongi ijin dari empat instansi yaitu Mabes TNI AL, DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan), Dephub (Departemen Perhubungan), Deplu (Departemen Luar Negeri) termasuk diketahui BAIS (Badan Intelijen Strategis)," katanya. Sail Indonesia 2008 yang telah digelar enam kali sejak 2003 diikuti oleh 120 kapal layar dengan 350 peserta yang datang dari 16 negara seperti Amerika Serikat, Swiss, Australia, Perancis, Kanada, Korea dan Jepang. Sail Indonesia 2008 akan menempuh rute Kupang - Alor - Lembata - Maumere - Riung - Labuhan Bajo - Mataram - Makassar - Bali Utara - Karimun Jawa - Kumai - Belitung - Batam. Di setiap pelabuhan pada rute tersebut, peserta akan dijamu oleh masyarakat sekitar dan bahkan akan berwisata sampai masuk ke pelosok pulau seperti pada saat singgah di Karimun Jawa juga akan singgah di Pelabuhan Tanjung Perak Semarang untuk berwisata ke Yogyakarta dan Candi Borobudur.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008