Enam kendaraan angkutan barang terpaksa distop beroperasi karena dianggap tidak laik jalan
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak sepuluh kendaraan angkutan ditilang di Jalan Ring Road Raya Rawa Buaya dan Pintu Air Kapuk, Jakarta dalam giat operasi gabungan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Rabu.

Kendaraan yang terjaring operasi karena mengangkut penumpang di bak mobil, tak mengenakan sabuk keselamatan hingga tak ada kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Dari 10 kendaraan itu, empat kendaraan kami tilang dan enam kendaraan di stop operasikan dan dibawa ke Rawa Buaya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kasudin Perhubungan Jakarta Barat Leo Amstrong di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Hari kedua ganjil genap, pelanggar bertambah

Baca juga: Polres Jaktim tilang 297 pelanggar ganjil genap

Baca juga: Mobil dinas kementerian terjaring razia ganjil genap di Gunung Sahari


Bagi pengemudi yang terkena tilang, mereka akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dua pekan mendatang, kata Leo.

"Sedangkan untuk yang dihentikan operasinya lantaran masa berlaku surat kendaraan telah habis. Bahkan ada yang enggak ada surat-suratnya," kata Leo.

Di lain kesempatan, petugas gabungan di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat melakukan penertiban parkir liar di sekitar Pasar Patra.

"Karena banyak kendaraan yang parkir di bahu atau tepi jalan sekitar Pasar Patra sehingga kerap kali menimbulkan kemacetan," kata Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kebon Jeruk Didi Supardi.

Didi mengatakan dalam penertiban tersebut ada 19 kendaraan yang ditindak.

"Rinciannya dua kendaraan di derek, 6 kendaraan ditilang. Kemudian ada 10 motor dan 1 mobil yang dikenakan operasi cabut pentil karena parkir di sembarang tempat," kata Didi.


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019