Purwokerto, (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (LP) tempat Rio Alex Bulo mendekam sehingga pertemuan antara terpidana mati itu dengan keluarganya dapat dilaksanakan. Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Monang Pardede yang dihubungi wartawan dari Purwokerto, Minggu (3/8), penolakan kedatangan istri Rio, Tuti Alawiyah (bukan Siti Awaliah sebagaimana dilaporkan sebelumnya) oleh petugas jaga di Dermaga Wijayapura Cilacap pada Sabtu (2/8), kemungkinan karena persoalan waktu. Ia memperkirakan terjadinya penolakan karena belum adanya koordinasi dan waktunya tidak tepat. "Prinsipnya, kita akan koordinasi dulu dengan LP tempat Rio mendekam jika keluarganya ingin bertemu," katanya. Terkait dengan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mati Rio, dia mengatakan, hingga saat ini kejaksaan belum memutuskannya. "Kemarin memang sempat tersiar kabar kepastian eksekusi (Minggu dini hari, red.), tetapi waktunya sekarang sudah lewat dan ternyata tidak terbukti," kata dia. Menyinggung rencana pemindahan Rio dari LP Pasir Putih Pulau Nusakambangan ke LP Purwokerto sebelum menjalani eksekusi, dia mengatakan, hal itu belum bisa dipastikan. Seperti diketahui, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng, Bambang Winahyo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sel khusus untuk Rio di LP Purwokerto. Menurut dia, hal itu sebagai antisipasi jika pelaksanaan eksekusi bagi Rio dilakukan di wilayah Purwokerto. Sementara itu, Kapolwil Banyumas Kombes Boy Salamuddin mengatakan, Rio akan dipindah dari LP Pasir Putih menuju LP Purwokerto dalam waktu dekat. "Pemindahan terhadap Rio dilakukan secepatnya. Barangkali kalau tidak Minggu malam (malam ini, red.), ya Senin (4/8) dinihari, tetapi untuk lebih jelasnya, silakan tanya kejaksaan," katanya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008