Manado (ANTARA News) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) belum menetapkan tersangka dalam kasus 38 mobil yang diduga hasil curian, yang kini disita oleh kepolisian setempat. Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella kepada wartawan, di Manado, Jumat mengatakan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus itu. "Belum ada tersangka yang ditetapkan, kasus tersebut masih terus didalami," katanya. Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada warga yang datang ke kepolisian untuk melapor kepemilikan mobil-mobil yang berhasil diamankan tersebut. Mungkin pemilik mobil tersebut enggan melapor atau mengambil kendaraan itu karena sudah dapat ganti rugi dari pihak asuransi. "Jika puluhan mobil tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, dapat saja suatu waktu dilelang untuk negara, namun semuanya harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku," katanya sambil menambahkan untuk melelang harus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pengadilan Negeri serta Badan Lelang Negara. Polda Sulut pada periode Januari-Juni 2008, berhasil mengamankan sekitar 38 kendaraan roda empat yang diduga hasil curian dari sejumlah kota di Pulau Jawa. Diduga puluhan kendaraan tersebut dibawa ke Sulut dengan beberapa modus operandi antara lain dengan menggunakan faktur palsu. Modus lainnya dilakukan dengan memasukkan kendaraan ke Sulut dengan menggunakan BPKB, STNK dan sertifikat palsu kemudian didaftarkan di Samsat sebagai mutasi kendaraan. Puluhan kendaraan yang berhasil diamankan itu antara lain jenis Toyota Kijang, Daihatsu Zebra 1.3, Toyota Avanza, Mitsubishi Kuda VAIW PL, Toyota Kijang Innova.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008