Serang (ANTARA News) - Sebanyak 10 orang saksi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Banten di Serang, Selasa, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap pinjaman Rp200 miliar 45 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. "Tahap pertama pemeriksaan dilakukan terhadap sepuluh orang saksi, untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab mereka serta kronologis terkait kasus tersebut," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Yunan Harjaka. Sepuluh orang yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Banten tersebut merupakan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang antara lain, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sukran, Kabag Persidangan Sekwan Bambang Eka P, Kasubag Rapat Sekwan Sugeng Yulianto, Bendahara Pengeluaran Sekwan Akhmad Wahyudin, Kepala Bappeda Parjiyo Sukarto, Kabag Pengendalian Pembangunan Enan Tosin dan Agus Herawan Hadi staf pada BPKD Pandeglang. Selain itu, tim khusus penyidik kasus dugaan suap juga meminta keterangan dua anggota DPRD Pandeglang yakni Sri Hidayati anggota Fraksi Golkar dan A Baehaki anggota Fraksi PBB serta Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang Ebi Santibi. Yunan Harjaka mengatakan, sepuluh orang yang dimintai keterangan tersebut adalah mereka yang sudah pernah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan dilakukan, saat ini mereka dimintai keterangan pada ditingkat penyidikan. Mereka mulai dimintai keterangan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar pukul 09.00 WIB dan hingga Selasa sore pemeriksaan masing berlangsung. Sedangkan, tim jaksa penyidik yang ditugaskan untuk melakukan penyidikan kasus ini sebanyak 24 jaksa. Sementara itu, salah satu anggota DPRD Pendeglang yang diperiksa, Sri Hidayati mengatakan, sebagai warga negara yang baik, ia patuh terhadap hukum dan bersedia memenuhi panggilan kejaksaan Tinggi Banten untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Saya hadir atas panggilan Kejati sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Sebagai warga negara yang baik, harus patuh dan taat terhadap hukum," katanya. Pemeriksaan para saksi dugaan suap pinjaman Rp200 miliar terhadap 45 anggota DPRD Banten di Pemkab Pandeglang tahun 2006, akan dilanjutkan Kamis (31/7) lusa, dengan menghadirkan sepuluh orang saksi lainnya dari pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Pandeglang. Dugaan suap yang dilakukan pihak eksekutif terhadap legislatif untuk memuluskan pinjaman tersebut yakni, ketua dan wakil ketua DPRD Pandeglang masing-masing mendapatkan Rp60 juta, sedangkan untuk para anggota masing-masing Rp30 juta.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008