Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang mendeklarasikan berdirinya Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) di Gedung dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan Jakarta, Senin. KPK-N yang mengingatkan masyarakat kepada KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara)--cikal bakal berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK--didukung mantan Presiden Abdurrahman Wahid, mantan Ketua MPR Amien rais, dan Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Selain itu ada mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, penyair WS Rendra, Letjen (Purn) Yogi Supardi, ekonom Prof Dr Sri Edi Swasono dan mantan juru bicara kepresidenan/Tim Indonesia Bangkit) Adhi Massardi. Anggota DPR Abdullah Azwar Anas, anggota Fraksi PAN DPR Dradjad Wibowo, Idris Zaini, Tjatur Sapto Edy, Wahyudin Munawir, Capres yang juga Anggota FPG DPR Yuddy Chrisnandy, dan Abdullah Sodik (Serikat Pekerja Pertamina). Setelah itu, Bagus Satryanto (Iluni UI), Chandra Wijaya, Direktur Indef Fadil Hasan dan Hendry Saparini, pengamat Ibrahim Zakir, Dr Iman Sugema (Intercafe-IPB), praktisi hukum Mahendradata, pengamat ekonomi UGM Revrisond Basir, Dr Ryad Cahiril (CERL) dan Dr Warsito (MITI). Anggota DPD Marwan Batubara dan Adhi Massardi menjadi Koordinator KPK-N. Pembentukan KPKP-N didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Ayat 1 pasal ini berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan". Ayat 2: "Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Ayat 3 berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Sejumlah isu menjadi fokus organisasi ini, terutama menyangkut pengelolaan minyak dan gas (Migas), kasus Bantuan Likuiditas Bang Indonesia (BLBI) serta "illegal logging" (penebangan liar). KPK-N merupakan organisiasi intelektual (non partisan) di bidang kebijakan publik, khususnya yang menyangkut sumber daya alam dan industri strategis. KPK-N dibentuk untuk tujuan menyelamatkan kekayaan negara dan dari kerusakan maupun kegiatan pemanfaatan kekayaan negara (hanya) untuk keuntungan kelompok, golongan atau segelintir orang, baik secara sembunyi-sembunyi melalui kebijakan yang menyimpang, penyalahgunaan kekuasaan dan sebagainya yang berdampak menyengsarakan kehidupan rakyat. Marwan menyatakan, KPK-N baik sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain menyelenggarakan seminar terbuka, diskusi terbatas atau dengar pendapat dengan penyelenggara negara untuk mendalami persoalan kekayaan negara, baik dalam hal pengaturan maupun pengelolaannya. Hasilnya akan dipublikasikan melalui media massa maupun maupun situs resmi KPK-N (www.kpknegara.com). KPK-N bersama anggota DPR, DPD dan Tim Ahli KPK-N merancang draf UU untuk diajukan ke parlemen sebagai bentuk RUU inisiatif masyarakat maupun DPR dan DPD. Selain fokus kepada persoalan Migas, BLBI dan "illegal logging", KPKP-N juga memberi perhatian kepada angket BBM DPR RI, pemberantasan korupsi (termasuk pengawasan kinerja KPK), pemberantasan "illegal fishing", pengelolaan BUMN dan industri strategis serta perlindungan kepada usaha kecil dan menengah. (*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008