Mamuju (ANTARA News) - Enam dokter dan satu bidan diperiksa Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) karena diduga menerima gaji ganda. Kasi Intel Kejari Mamuju, Umar Paita di Mamuju, Kamis mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh orang itu menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa mereka diduga menerima gaji ganda. "Laporan dari masyarakat menyebutkan ketujuh petugas medis ini menerima gaji ganda sejak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), setelah sebelumnya mereka berstatus sebagai dokter dan bidan PTT (pegawai tidak tetap-red)," katanya. Mereka diangkat menjadi PNS di Provinsi Sulbar sejak 2002, namun mereka masih menerima honorarium sebagai dokter dan bidan PTT dari Departemen Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga 2008. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih mendalam, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Tujuh petugas medis tersebut adalah drg Sunarty (Puskesmas Tapalang), dr Sita (RSUD Mamuju), dr Asra Nur (Puskesmas Bambu), dr Awaluddin (Puskesmas Korossa), Indahwati (Puskesmas Rangas), dr Fahmi (Puskesmas Pasangkayu), dan bidan Marwah (Mamuju Utara). Mereka menjalani pemeriksaan di Kejari Mamuju selama dua hari, Rabu dan Kamis, dipimpin langsung Kajari Muhammad Zainal Arief SH MH. Umar Paita belum dapat memastikan jumlah kerugian negara akibat pengeluaran gaji ganda yang diterima mereka, karena kejaksaan masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008