Jakarta (ANTARA News) - Partai Kebangkitan Bangsa menyerahkan salinan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH-67.AH.11.01 Tahun 2008 tentang pengesahan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PKB sesuai Keputusan Menhukham Nomor M-02.UM.06.08 Tahun 2005, pada Komisi Pemilihan Umum. Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding didampingi di antaranya Ida Fauziah, di Jakarta, Kamis mengatakan kedatangan mereka ke KPU adalah untuk menyerahkan salinan surat yang ditandatangani Menhukham Andi Mattalatta tertanggal 24 Juli 2008 itu untuk ditindaklanjuti dan menyerahkan proses selanjutnya pada KPU sesuai dengan kewenangannya. "Dengan keluarnya surat ini maka tidak ada lagi PKB yang lain tetapi PKB di bawah pimpinan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy," katanya setelah menemui anggota KPU Syamsulbahri, Andi Nurpati, dan I Gusti Putu Artha. Menanggapi penyerahan salinan surat tersebut, Andi Nurpati mengatakan KPU akan segera berkoordinasi dengan Mehukham Andi Mattalatta. KPU juga akan melangsungkan rapat pleno untuk menindaklanjuti surat tersebut berkaitan dengan tahapan pemilihan umum selanjutnya yakni pendaftaran calon legislatif. "Kalau benar, surat (yang disampaikan) sah, KPU tentu menyesuaikan, di antaranya perihal surat menyurat," katanya. Dalam surat Menhukham sebanyak empat lembar itu disebutkan menetapkan pengesahan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB dan mengesahkan Lukman Edy sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Tanfidz DPP PKB sesuai dengan keputusan Menhukham Nomor M-02.UM.06.08 Tahun 2005 tertanggal 25 Juni 2005. Rombongan Abdul Kadir Karding tiba di KPU sekitar pukul 17.35 dan diterima oleh anggota KPU Syamsulbahri, Andi Nurpati, dan I Gusti Putu Artha di ruangan Ketua KPU.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008