Jakarta (ANTARA News) - LKBN Antara dan PT Pos Indonesia menjalin kerjasama untuk memberikan layanan pesan singkat (SMS) 8161 dan pengelolaan media informasi elektronik. Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Direktur Komersial dan Teknologi LKBN Antara, Rully Charmeianto mewakili LKBN Antara dengan Direktur Bisnis Komunikasi PT Pos Indonesia, San Herib mewakili PT Pos Indonesia, dengan disaksikan Direktur Utama LKBN Antara Ahmad Mukhlis Yusuf di Wisma Antara, Jakarta, Kamis. Dalam sambutannya, Direktur Utama LKBN Antara Ahmad Mukhlis Yusuf mengatakan, kerjasama ini merupakan sinergi dari dua BUMN untuk meningkatkan kapabilitas dan sumber daya guna memperluas konten dan media informasi untuk membangun masyarakat baru yang melek terhadap informasi. Sedangkan Direktur Bisnis Komunikasi PT Pos Indonesia, San Herib mengatakan, kerjasama ini akan meningkatkan pemanfaatan ruang kantor pos sebagai media informasi. Melalui kerjasama ini juga akan meningkatkan fungsi Warmasif (warung masyarakat informasi Indonesia) milik PT Pos Indonesia sebagai tempat untuk mendapatkan informasi mengenai finansial dan keuangan. "Investor tidak hanya di kota Jakarta, tetapi juga di daerah-daerah. Mereka membutuhkan media informasi. Kerjasama dengan Antara bisa memanfaatkan informasi tentang finansial dan keuangan melalui Warmasif," kata San Herib. LKBN Antara dan PT Pos Indonesia melakukan dua kerjasama, yaitu pemanfaatan gateways short message services (SMS) 8161 dan Warmasif untuk penyebaran informasi dan kerjasama pengelolaan media informasi elektronik sebagai laynaan komersial dan sosial. Untuk kerjasama layanan SMS, yaitu dengan menyediakan jasa informasi berbentuk data dengan tiga jenis layanan SMS, yakni layanan informasi, layanan interaktif dan layanan SMS Pesta (Penyebaran SMS Teralamat). Bagi LKBN Antara, Warmasif bisa dimanfaatkan oleh koresponden atau wartawan Antara di daerah. Kerjasama pemanfaatan gateways short message services (SMS) 8161 dan Warmasif untuk penyebaran informasi dilakukan selama dua tahun, sedangkan kerjasama pengelolaan media informasi elektronik sebagai layanan komersial dan sosial dilakukan selama masa lima tahun. Sedangkan kerjasama pengelolaan media informasi elektronik, LKBN Antara dapat menggunakan media info elektronik dalam ruang dan luar ruang milik PT Pos Indonesia untuk menyebarkan informasi berita Antara. (*)

Copyright © ANTARA 2008