Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni mengumumkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1429 H/2008 per embarkasi yang diberlakukan pada tahun ini rata-rata mengalami kenaikan antara Rp4,5 juta hingga Rp5 juta. Dalam keterangan pers di Operation Room Departemen Agama, Selasa (22/7), Maftuh yang didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto dan Sekjen Depag Bahrul Hayat, menyebutkan pula besaran kenaikan itu. Untuk embarkasi Aceh sebesar 3.258 dolar AS dan Rp501.000, embarkasi Medan 3.292 dolar dan Rp501.000, embarkasi Batam 3.292 dolar dan Rp501.000, embarkasi Padang 3.258 dolar dan Rp501.000, embarkasi Palembang 3.379 dolar dan Rp501.000, embarkasi Jakarta 3.430 dolar dan Rp501.000, embarkasi Solo 3.379 dolar dan Rp501.000, embarkasi Surabaya 3.430 dolar dan Rp501.000, embarkasi Banjarmasin 3.517 dolar dan Rp501.000, embarkasi Balikpapan 3.517 dolar dan Rp501.000, dan embarkasi Makassar 3.517 dolar dan Rp501.000. Besaran kenaikan BPIH atau yang dahulu lebih dikenal Ongkos Naik Haji (ONH), menurut Menag, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan perubahan besaran BPIH dari sistem zona ke sistem embarkasi yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan jarak tempuh penerbangan dari setiap embarkasi ke Jeddah atau Madinah, yang telah memperoleh persetujuan DPR-RI. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan persetujuan terhadap usulan besaran BPIH ini untuk ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang pada saat ini sedang diselesaikan proses administrasinya, kata Menteri Agama. Maftuh menjelaskan, pelunasan/pembayaran BPIH 1429 H/2008 dilaksanakan selama 22 hari kerja terhitung sejak hari kelima setelah Peraturan Presiden tentang BPIH ditetapkan pada Selasa (22/7) ini. Jemaah yang telah mendapat bukti setor lunas BPIH yang sah, kata Menag, segera mendaftar ulang ke Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota tempat domisili selambat-lambatnya 7 hari setelah penyetoran pelunasan. "Bagi jemaah yang batal berangkat dikenakan biaya administrasi satu persen," kata Menag. Ia mengatakan pula bahwa kenaikan BPIH ini disebabkan naiknya harga (tarif) penerbangan sebagai akibat dampak naiknya harga minyak dunia. "Pemerintah telah melakukan upaya agar kenaikan BPIH wajar dan rasional serta tidak memberatkan jemaah haji," ucap Menag. Komponen BPIH 1429 H,terdiri dari biaya penerbangan sebesar 1.859 dolar (54 persen), biaya operasional di Arab Saudi termasuk living cost 1.528 dolar (44,4 persen) dan biaya operasional dalam negeri Rp501.000 (1,6 persen).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008