Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial mengaku pihaknya hingga Senin belum menerima laporan dari mantan caleg terpilih Gerindra terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara Mulan Jameela dan kawan-kawan.

"Belum. Sejauh ini belum ada laporan masuk," kata Wakil Ketua KY Sukma Violetta usai diskusi "Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Dinamika, dan Masalahnya" di Jakarta, Senin.

Menurut Sukma Violetta, jika ada laporan, KY akan melihat apakah si hakim ketika menangani perkara tersebut sesuai dengan kewenangannya atau tidak.

Namun, kata dia, yang jelas sengketa internal parpol harus diselesaikan terlebih dahulu di majelis parpol. Jika sudah tidak ada jalan keluar, baru dibawa ke pengadilan.

"Kalau kami menyoal hakim saja. Jadi, hakim yang tangani perkara itu. Kalau soal yang tadi (sengketa internal) di mahkamah parpol," kata Sukma.

Baca juga: Komisi Yudisial pantau persidangan pemilu

Sebagaimana pemberitaan, salah satu caleg yang terdepak Mulan Jameela, Fahrul Rozi melaporkan hakim PN Jaksel ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dengan keputusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Mulan Jameela.

Gugatan tersebut buntut dari melenggangnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI menggantikan dirinya dan Ervin Luthfi.

Dalam Pemilu 2019, Mulan Jameela bertarung di Dapil Jabar XI (Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya) meraih urutan kelima.

Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tidak lolos ke Senayan karena suara saat pemilu kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.

Baca juga: Tiga hakim terima sanksi berat selama 2019

Baca juga: KY putuskan 58 hakim dijatuhi sanksi selama 2019


Mulan Jameela dan sejumlah kader Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan. Dia meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI, kemudian dikabulkan.

Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos satu dapil dengannya, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi. Keduanya dipecat oleh Partai Gerindra.

Selain Mulan, keputusan KPU itu juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan, di antaranya Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I.

Baca juga: Soal Mulan dkk, Perludem: Mestinya KPU lebih berhati-hati

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019