Surabaya (ANTARA News) - Belasan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Kamis, berunjukrasa di depan pintu masuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk meminta eksekusi terpidana mati Sumiasih-Sugeng dibatalkan. Sekitar 15 aktivis HAM yang tergabung Solidaritas Masyarakat Untuk Demokrasi (Somasi) itu membentangkan sejumlah poster bernada protes. Bunyi poster, diantaranya "Hukuman mati = melanggar HAM", "Hapuskan Hukuman Mati," dan "Manusia/negara tak berhak cabut nyawa manusia." Di sela-sela aksi unjukrasa yang dipantau satu truk personel Brimobda Jatim itu, Direktur Eksekutif "Somasi" Rio Marpaung menyatakan dirinya tidak hanya meminta eksekusi Sumiasih-Sugeng dibatalkan. "Kami juga mendesak anggota DPR RI agar segera mencabut pasal tentang hukuman mati di KUHP. Kami meminta hukuman mati diganti dengan hukuman selamanya di penjara," katanya. Ia menegaskan bahwa manusia atau kumpulan manusia yang disebut negara tidak berhak mencabut nyawa warganya. "Sumiasih memang biadab, tapi kalau kita mengikuti pula dengan mencabut nyawa, maka berarti kita juga tidak ada bedanya (biadab), apalagi hukuman mati tidak menjamin efek jera," katanya. Kedua terpidana yang melakukan pembunuhan berencana atas keluarga Letkol Mar Purwanto pada 13 Agustus 1988 itu telah menjalani hukuman selama 20 tahun sejak divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PN Surabaya menjatuhkan vonis mati, karena kedua terpidana dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jl Dukuh Kupang Timur 24 Surabaya pada 13 Juli 1988. Selain Sumiasih, pelaku yang divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan tersebut adalah Serda (Pol) Adi Saputro (menantu) yang sudah dieksekusi, Djais Adi Prayitno (suami) yang meninggal tahun 2001 karena sakit di dalam penjara dan Sugeng (anak pertama). Adi Saputro telah dieksekusi pada 1 Desember 1992 oleh regu tembak anggota Kodam V/Brawijaya. Penyebab dari pembunuhan adalah permasalahan utang piutang yang menimbulkan dendam. Sementara itu, korban pembunuhan adalah Letkol (Mar) Purwanto, Ny Sunarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko (anak), Haryo Budi Prasetyo (anak) dan Sumaryatun (keponakan Purwanto), kemudian mayat kelima korban dibuang ke jurang di Songgoriti-Batu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008