Surabaya (ANTARA News) - Terpidana mati Sumiasih (59) dan anaknya Sugeng sudah menandatangani surat persetujuan rencana pemakaman yang disodorkan tim eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jatim. "Bu Sumiasih sudah menandatanganinya saat datang di rutan (15/7), sedang Sugeng baru saja menandatangani. Sugeng sempat menolak karena dirinya masih menunggu jawaban dari surat kemanusiaan kepada presiden," kata pengacara Muhammad Sholeh SH di Surabaya, Rabu malam. Usai mendampingi belasan anggota keluarga dan rekan-rekan terpidana menemui Sumiasih dan Sugeng di sel masing-masing, ia mengatakan Sugeng akhirnya mau menandatangani setelah anggota tim eksekusi melakukan negosiasi. "Sumiasih dan Sugeng sama-sama ingin dimakamkan dalam satu kompleks di Malang. Keinginan itu dikabulkan, karena hal itu memang merupakan hak terpidana, namun Sugeng lebih berharap tidak ada eksekusi," katanya. Menurut dia, Sugeng layak diampuni, karena dia sudah menjalani hukuman 20 tahunan, sukses melakukan pembinaan terhadap narapidana dan tahanan di LP Porong, Sidoarjo, dan mengajarkan keterampilan pertamanan kepada penghuni penjara lainnya. "Apalagi, terpidana juga sudah pernah meminta maaf kepada keluarga Letkol Mar Purwanto yang terbunuh pada 13 Agustus 1988 dan tampaknya sudah pernah dimaafkan," katanya. Senada dengan itu, adik Sugeng yakni Rusmawati ketika membesuk ibu dan kakaknya menegaskan bahwa dirinya berharap tidak ada eksekusi sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjawab surat kemanusiaan dari kakaknya. "Ibu dan kakak cukup tegar," katanya usai membesuk ibunya bersama neneknya, dua tante, seorang paman, Pendeta Andreas, dan teman-teman ibunya dari Jombang. Hingga kini, pertemuan Sumiasih-Sugeng dengan keluarga di dalam Rutan Medaeng belum ada yang mengetahui, karena berlangsung tertutup dan wartawan hanya memantau dari luar pintu masuk rutan. "Kabarnya, Sumiasih-Sugeng sudah bertemu dua kali, yakni saat keduanya datang ke Rutan Medaeng, kemudian pertemuan terjadi lagi setelah pertemuan keluarga," kata pengacara lainnya, Soetedja Djajasasmita. Sumiasih dipindahkan dari Lapas Wanita Klas II Sukun, Malang, sedangkan Sugeng dipindahkan dari Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Keduanya merupakan terpidana pembunuhan berencana atas keluarga Letkol Mar Purwanto pada 13 Agustus 1988. Kasus itu berlatarbelakang utang piutang. Menantu Ny Sumiarsih, Serda Adi Saputra yang juga turut serta membunuh telah dieksekusi mati pada tahun 1992, sedangkan suami Ny Sumiarsih, yakni Djais Adi Prayitno yang juga divonis mati telah meninggal dunia di penjara karena sakit. Ny Sumiarsih divonis hukuman mati oleh PN Surabaya karena terbukti membunuh Letkol Mar Purwanto beserta empat anggota keluarganya di Jl Dukuh Kupang Timur, Surabaya pada 13 Agustus 1988.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008