Surabaya (ANTARA News) - Terpidana mati Sumiasih (59), Selasa pukul 22.30 WIB, masuk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk persiapan pelaksanaan eksekusi. Sejam sebelumnya, anaknya Sugeng dimasukkan ke rutan yang sama sekitar pukul 21.30 WIB. Sumiasih dipindahkan dari Lapas Wanita Klas II Sukun, Malang, sedangkan Sugeng dipindahkan dari Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Sumiasih tiba di Rutan Medaeng dengan mobil Kijang hijau Nopol N-1709-AT, kemudian langsung masuk ke Rutan Medaeng dengan pengawalan dari petugas Lapas Wanita Sukun, Malang dan Rutan Medaeng sendiri. Hingga kini, sejumlah wartawan yang siaga di depan Rutan Medaeng belum mendapatkan informasi tentang "pertemuan" Sumiasih dengan anaknya Sugeng di dalam Rutan Medaeng itu, termasuk keduanya bertemu di ruang/sel mana. Kedatangan Sumiasih-Sugeng ke Rutan Medaeng itu tampaknya merupakan hasil rapat koordinasi terakhir yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur H Purwosudiro SH di kantor Kejati Jatim Jl Ahmad Yani, Surabaya pada Selasa sekitar pukul 09.00-10.30 WIB. "Ini rapat persiapan terakhir, karena eksekusi akan dilaksanakan dalam waktu yang tak terlalu lama lagi. Dalam waktu dekat ini," kata Kajati Jatim. Rapat koordinasi terakhir itu dihadiri Direktur Utama RSUD dr Soetomo Surabaya dr Slamet R Juwono, Kepala Kanwil Depkumham Jatim Samsul Bahri, Karutan Medaeng Slamet Prihantoro dan Direskrim Polda Jatim Kombes Pol Rusli Nasution. Selain itu, tampak hadir pula utusan dari Kanwil Depag Jatim dan Kejari Surabaya, Kalapas Sukun Malang Entin Martini, utusan dari Polwiltabes Surabaya, dan Komandan Satuan Brimobda Jatim Kombes Pol Ilham Salahudin. "Sesuai permintaan mereka, keduanya akan dipertemukan sekitar tiga hari menjelang eksekusi. Soal lokasi eksekusi ada di Surabaya. Yang jelas, sesuai prosedur, mereka akan disembahyangkan seusai eksekusi," kata Kajati Jatim. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Jakarta (2/7) menyatakan kedua terpidana yang melakukan pembunuhan berencana atas keluarga Letkol Mar Purwanto pada 13 Agustus 1988 itu akan segera dieksekusi dalam bulan ini. Dalam kasus berlatarbelakang utang piutang itu, menantu Ny Sumiarsih, Serda Adi Saputra yang juga turut serta membunuh telah dieksekusi mati pada tahun 1992, sedangkan suami Ny Sumiarsih, yakni Djais Adi Prayitno yang juga divonis mati telah meninggal dunia di penjara karena sakit. Ny Sumiarsih divonis hukuman mati oleh PN Surabaya karena terbukti membunuh Letkol Mar Purwanto beserta empat anggota keluarganya di Jl Dukuh Kupang Timur, Surabaya pada 13 Agustus 1988.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008