Surabaya (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Purwosudiro SH menyatakan pelaksanaan eksekusi terpidana mati Ny Sumiasih (59, ibu) dan Sugeng (anak) sudah dekat. "Ini rapat persiapan terakhir, karena eksekusi akan dilaksanakan dalam waktu yang tak terlalu lama lagi. Dalam waktu dekat ini," katanya, usai memimpin rapat persiapan di kantor Kejati Jatim, Selasa. Dalam rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu, beberapa peserta tampak keluar dari ruang rapat tim sekitar pukul 10.30 WIB, antara lain Direktur Utama RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Slamet R Juwono DTM&H MARS. Setelah itu, peserta yang keluar secara berurutan adalah Kepala Kanwil Depkumham Jatim Samsul Bahri, Karutan Medaeng, Slamet Prihantoro, Direskrim Polda Jatim Kombes Pol Rusli Nasution, utusan dari Kanwil Depag Jatim dan Kejari Surabaya. Namun, ada beberapa peserta rapat yang keluar sekitar pukul 11.00 WIB, diantaranya Kalapas Sukun, Malang, Entin Martini, utusan dari Polwiltabes Surabaya, dan akhirnya Komandan Satuan Brimobda Jatim, Kombes Pol Ilham Salahudin. Tentang rencana kepindahan Sumiasih dari Lapas Sukun Malang dan Sugeng dari Lapas Porong, Sidoarjo, ke Rutan Medaeng, Kajati Jatim menyatakan kedua terpidana memang akan dipindahkan ke Surabaya. "Sesuai permintaan mereka, keduanya akan dipertemukan sekitar tiga hari menjelang eksekusi. Soal lokasi eksekusi ada di Surabaya. Yang jelas, sesuai prosedur, mereka akan disembahyangkan seusai eksekusi," katanya, tanpa menyebut lokasi dimaksud. Secara terpisah, Direktur Utama RSUD dr Soetomo Surabaya dr Slamet R Juwono DTM&H MARS mengaku rumah sakit saat ini sudah siap membantu eksekusi. "Kami siap, tapi soal tugas kami, tanyakan ke Kajati Jatim saja," katanya, sembari terburu-buru meninggalkan kantor Kejati Jatim, di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Hal senada juga dikemukakan Dansat Brimobda Jatim, Kombes Pol Ilham Salahudin. "Kami sudah siap (melaksanakan eksekusi), kami sudah latihan. Soal teknis, tanyakan Kapolda dan Kajati Jatim," katanya. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Rabu (2/7) lalu, menyatakan kedua terpidana yang melakukan pembunuhan berencana atas keluarga Letkol Mar Purwanto pada 13 Agustus 1988 itu akan segera dieksekusi bulan ini. Namun, kuasa hukum terpidana mati Ny Sumiasih (59), Suteja Jayasasmito SH, mengajukan surat permohonan penangguhan eksekusi kepada Kejati Jatim pada 8 Juli lalu, dengan alasan upaya grasi yang diajukan pada 2003 belum dijawab, tapi penolakan grasi yang ada menjawab permohonan grasi pada 2006. Dalam kasus berlatarbelakang utang piutang itu, menantu Ny Sumiarsih, Serda Adi Saputra yang juga turut serta membunuh telah dieksekusi mati pada 1992, sedangkan suami Ny Sumiasih, yakni Djais Adi Prayitno yang juga divonis mati telah meninggal dunia di penjara karena sakit. Ny Sumiarsih divonis hukuman mati oleh PN Surabaya, setelah dinyatakan terbukti membunuh Letkol Mar Purwanto beserta empat anggota keluarganya di Jalan Dukuh, Kupang Timur, Surabaya, pada 13 Agustus 1988. (*)

Copyright © ANTARA 2008