Jakarta (ANTARA) - Fluktuasi harga internasional mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) pada periode Oktober 2019.

“HPE beberapa produk pertambangan mengalami kenaikan maupun penurunan yang disebabkan adanya fluktuasi harga internasional. Produk konsentrat timbal, konsentrat ilmenit, dan nikel yang mengalami kenaikan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dibandingkan dengan HPE periode September 2019, sebagian besar komoditas mengalami penurunan HPE. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2019, tanggal 25 September 2019.

Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, nikel, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.

Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal dan Iron Ore Fine Australian.

Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, nikel, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).

Dibandingkan periode sebelumnya, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata- rata pada periode Oktober 2019 adalah konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 850,43 dolar AS per WE atau naik sebesar 1,77 persen; konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45 persen) dengan harga rata-rata 235,42 dolar AS per WE atau naik sebesar 9,34 persen; dan nikel (Ni < 1,7 persen) dengan harga rata-rata 24,86 dolar AS per WE atau naik sebesar 14,97 persen.

Sedangkan produk yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 2.353,35 dolar AS WE atau turun sebesar 0,37 persen; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1 persen TiO2) dengan harga rata-rata 74,94 dolar AS per WE atau turun sebesar 19,08 persen.

Kemudian, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 38,29 dolar AS per WE atau turun sebesar 19,08 persen; konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata 246,44 dolar AS per WE atau turun sebesar 10,50 persen; konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 572,54 dolar AS per WE atau turun sebesar 2,06 persen.

Selanjutnya, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 44,75 dolar AS per WE atau turun sebesar 19,08 persen; konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90 persen) dengan harga rata-rata 922,51 dolar AS per WE atau turun sebesar 2,13 persen; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42 persen) dengan harga rata-rata 23,61 dolar AS per WE atau turun sebesar 0,69 persen.

Sementara itu, pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) dengan harga rata- rata 117,98 dolar AS per WE tidak mengalami perubahan.

Menurut Wisnu, penetapan HPE periode Oktober 2019 ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar dapat diunduh melalui http://jdih.kemendag.go.id/Regulasi/detail/1870.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019