Jakarta (ANTARA) - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) menilai pemilihan lima anggota BPK yang dilakukan Komisi XI DPR RI pada Rabu (25/9) dan disetujui oleh DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (26/9), adalah cacat hukum dan prosedural.

"Lima anggota BPK sudah dipilih oleh Komisi XI DPR, tapi prosedur pemilihannya melanggar amanah UUD NRI 1945, UU BPK, dan Tata Tertib DPR, sehingga kami menilainya cacat," kata Direktur Eksekutif KP3-I, Tom Pasaribu, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: DPR setujui lima anggota BPK periode 2019-2024

Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna, Kamis, menyetujui lima nggota BPK terpilih yakni, Pius Lustri Lanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Achsanul Qosasih, dan Harry Azhar Azis.

Menurut Tom Pasaribu, cacat yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) BPK dan Komisi XI DPR RI ini mulai dari tahap seleksi terhadap calon anggota BPK.

Tom menjelaskan, berdasarkan amanah UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pasal 14 ayat (4) berbunyi : "DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK yang lama".

Menurut Tom, lima anggota BPK periode 2014-2019 dilantik pada 16 Oktober 2014, itu artinya periodenya akan berakhir pada 16 Oktober 2019, sementara itu, Komisi XI DPR RI memilih lima anggota BPK periode 2019-2024, pada 25 September 2019.

Tom juga mencurigai, pemilihan lima anggota BPK ini sepertinya adalah titipan dari partai-partai politik yang ada di parlemen saat ini. Tom juga mengimbau, agar Presiden Joko Widodo tidak terjebak pada prosedur pemilihan anggota BPK yang dinilai cacat prosedural.

"Partai-partai yang ada di Parlemen, seolah-olah membiarkan Komisi XI melakukan pemilihan anggota KPK dengan melanggar prosedural. Jangan sampai, jika Presiden melantik anggota BPK terpilih, maka Presiden juga melanggar prosedural," katanya.

Tom juga menyatakan, menyayangkan Anggota Komisi XI DPR RI lupa bahwa mereka yang lebih dulu melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pada prosedur pemilihan anggota BPK. "Itu artinya anggota Komisi XI DPR RI telah melakukan sumpah jabatan. Konsekuensinya dapat dikenakan sanksi," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Tom juga menyatakan, menyayangkan para ketua umum partai politik yang memiliki anggotanya di Komisi XI DPR RI, tapi tidak bersikap arif dan bijaksana pada prosedural pemilihan anggota BPK dengan melakukan pelanggaran terhadap UUD NRI 1945, UU BPK, dan Tata Tertib DPR RI.

Menurut dia, KP3I juga akan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan tugasnya yang diamanahkan undang-undang sebagai ujung tombak untuk penegakan konstitusi.

Baca juga: Komisi XI tetapkan 5 anggota BPK periode 2019-2024, ini profilnya
Baca juga: KPK tegaskan tak ada dendam penetapan Rizal Djalil sebagai tersangka

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019