Bandarlampung (ANTARA News) - Partai Kebangkitan Bangsa versi Muhaimin Iskandar menyatakan segera memutuskan calon gubernur yang diusung partai itu dalam pemilu gubernur (pilgub) Lampung tahun 2008. Menurut Ketua DPP PKB, A Muhaimin Iskandar (Cak Imin), didampingi Sekjen DPP PKB, Lukman Edy, dan Ketua DPW PKB Lampung, Musa Zainuddin, kepada wartawan, di Bandarlampung, Minggu, partai itu segera melakukan analisis para calon gubernur Lampung yang diseleksi melalui partainya itu yang dinilai terbaik bagi kepentingan daerah Lampung. Cak Imin menyatakan bahwa dalam pencalonan kepala daerah itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Lampung sepenuhnya diberi kesempatan untuk melakukan analisi pada pematangan para calon tersebut tanggal 10 Juli 2008 yang akan datang. "Pada tanggal 10-11 Juli 2008 akan diumumkan kepastian calon-calon yang masuk untuk didukung oleh PKB," kata dia pula. Dia menjelaskan, mekanismenya DPW PKB Lampung mengkonsultasikan calon-calon kepala daerah itu, tapi analisi siapa calon yang terbaik diserahkan kepada DPW. Cak Imin menyebutkan, syarat yang paling penting untuk menjadi calon gubernur yang didukung PKB adalah calon yang terbaik bagi daerah Lampung dan calon yang memiliki daya dukung yang kuat di tengah masyarakat. Menurut dia, dari nama-nama calon yang telah masuk itu, bisa saja mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan di partai itu. Ia juga menyatakan masih akan melihat kondisi lebih lanjut berkaitan pimpinan DPW PKB Lampung versi lain (Ali Masykur Musa) yang telah menyatakan mendukung pencalonan M Alzier Dianis Thabranie-Bambang Sudibyo sebagai calon gubernur dan wagub Lampung 2009-2014. Alzier-Bambang juga didukung oleh Partai Golkar dan PPP. "Kita lihat perkembangan itu sampai tanggal 11 Juli 2008 nanti," ujar Cak Imin pula. Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy bersama pengurus DPP PKB lainnya berada di Lampung untuk melakukan konsolidasi internal berkaitan dengan putusan pengadilan atas perkara sengketa PKB hasil Musyawarah Luar Biasa (MLB) Parung dan MLB Ancol. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya, telah menetapkan Muktamar Luar Biasa (MLB) awal Mei 2008 oleh kedua kubu PKB (versi Muhaimin Iskandar/MLB Ancol dan Ali Masykur Musa/MLB Parung) tidak sah secara hukum. PKB yang sah adalah PKB hasil Muktamar Semarang. Vonis ini seakan melengkapi putusan pengadilan sebelumnya yang menetapkan bahwa pemecatan Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB A Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB Lukman Edy adalah tidak sah. Muktamar Semarang, dengan posisi Ketua Dewan Syuro dipegang oleh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan A Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB serta Lukman Edy sebagai Sekjen DPP PKB.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008