Jakarta (ANTARA News) - Sebagian besar atau 90 persen dari pengaduan yang masuk ke Posko yang dibuat LSM Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai pendaftaran siswa baru (PSB) di sekolah negeri terkait dengan faktor biaya. "Hambatan biaya atau pungutan menjadi keluhan terbesar orangtua calon siswa baru. Dari total 67 laporan sementara, sekitar 90 persen berkaitan dengan biaya," kata Kepala Divisi Pelayanan Publik ICW Ade Irawan kepada wartawan di Kantor ICW Jakarta, Kamis. Ade memaparkan, jumlah dan jenis pungutan tersebut sangat bervariasi dan beragam tergantung pada lokasi dan status sekolah. Biaya yang dibebankan kepada orangtua tersebut umumnya berkaitan dengan formulir, seragam, tes, uang gedung, atau uang "jual beli" kursi. Sementara itu, Jumono dari Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan juga menemukan adanya kasus pungutan yang diselubungi dengan embel-embel uang infak atau sumbangan. "Padahal, meski berupa infak atau sumbangan, hal itu tetap tidak boleh ditarik pada saat PSB," kata Jumono. Baik Jumono maupun Ade sependapat, permasalahan dalam PSB tersebut muncul antara lain karena adanya pembiaran oleh pemerintah, permintaan yang lebih besar dari jumlah kursi yang tersedia, dan tidak tersedianya suatu mekanisme komplain yang memudahkan orangtua untuk melakukan pengaduan. Untuk itu, mereka merekomendasikan agar pemerintah baik pusat maupun daerah membuka semacam "Complain Center" yang proses penanganannya harus jelas dan akuntabel. Selain itu, mereka juga menghendaki agar sanksi yang tegas diberikan kepada sekolah atau dinas yang melakukan pelanggaran dalam masa PSB. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Sukesti Martono pada Selasa (1/7) menegaskan, biaya pendaftaran sekolah bagi siswa SD dan SMP gratis dan meminta orang tua murid yang dikenakan pungutan liar (pungli) untuk melaporkan hal tersebut. "Pungli itu tidak benar. Kalau ada, kami butuh laporan dari masyarakat dengan bukti-bukti, agar bisa minta klarifikasi ke sekolah," kata Sukesti. Ia juga mengatakan, akan terdapat sanksi disiplin bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pungli karena pelayanan standar bagi siswa SD dan SMP tidak memerlukan biaya atau gratis.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008