Jakarta (ANTARA News) - Maskapai Tri MG Airlines menyatakan bahwa dari dua sertifikat operator penerbangan (air operator certificate/AOC) yang mereka miliki, hanya satu AOC yang dibekukan oleh pemerintah yakni AOC 135-037 untuk pesawat Let 410-UPV-E Reg PK-YGN dan PK-YGL. Melalui keterangan yang dikirimkan ke ANTARA News, Selasa malam, Tri MG menyatakan perlu meluruskan pemberitaan media yang menyebutkan seolah-olah semua AOC Tri MG dibekukan, padahal masih ada satu AOC lain yang tidak dibekukan yakni AOC 121-018 untuk pesawat 737-200 Reg. PK-YGF, 727-200 Reg. PK-YGR, dan 727-100 Reg. PK YGZ. "Yang dibekukan adalah AOC 135-037 untuk Pesawat Let 410-UPV-E Reg PK-YGN dan PK-YGL karena sedang dalam proses Merger menjadi AOC 121-018," kata VP General Afair Tri MG Airlines, Syeh Jufri. Buntut dari pemberitaan pembekuan AOC itu, menurut Syeh, telah merugikan pihak Tri MG Airlines yang pada Rabu (2/7) pesawatnya mendapat halangan untuk terbang dari otoritas Singapura. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008