Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Perwkilan Daerah (DPD) Laode Ida menyesalkan sikap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashidiqie pada sidang putusan MK tentang gugatan judicial review UU tentang Pemilu terhadap UUD 1945 yang diajukan DPD. Laode di Gedung DPD Senayan Jakarta, Rabu menilai, sikap Jimly sangat emosional. Sebelumnya, Laode dalam pemberitaan mengancam akan membubarkan MK jika tidak mengabulkan gugatan judicial review tentang UU Pemilu terhadap UUD 1945 yang diajukan DPD. Jimly pada sidang MK yang memutuskan menolak gugatan judidal review yang diajukan DPD pada Selasa (1/7) merasa tersinggung dengan pernyataan Laode di media massa. Jimly mengancam mengusir Laode bila Laode menghadiri sidang tersebut. Menanggapi hal itu, Laode pada Rabu mengeluarkan pernyataan yang menyesalkan sikap Jimly. "Sikap Ketua MK di luar kewajaran dan tampak kurang memahami apa yang disebut dengan `contemp of court," katanya. Jika benar apa yang dikatakan Ketua MK bahwa semua hakim sudah sepakat untuk mengusir dirinya kalau menghadiri sidang itu, maka sungguh aneh para hakim konstitusi justru merencanakan kekerasan terhadap seseorang yang berupaya mencari keadilan konstitusional. "Seseorang baru dikatakan melakukan `contemp of court` apabila melakukan perbuatan tidak wajar dalam persidangan, sedangkan yang saya lakukan adalah memberikan pernyataan argumentatif," katanya. Laode meragukan putusan MK yang menolak gugatan DPD karena diambil oleh pimpinan MK yang emosional akibat pemberitaan pers.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008