Mataram (ANTARA News) - Petugas lapangan Balai Tanaman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusir 12 orang warga yang mencoba mendaki Gunung Rinjani secara ilegal, sejak Kamis (8/1) lalu. Petugas Pengendali Ekosistem Hutan di TNGR, Muhamad Faisal, yang dihubungi melalui telepon selular dari Mataram, Minggu, mengatakan, para pendaki ilegal itu diusir paksa karena tidak mengindahkan ketentuan pendakian. "Jalur pendakian sudah ditutup tetapi mereka masih juga nekat mendaki melalui jalur tidak resmi, ya...terpaksa diusir karena rentan masalah," ujarnya. Ia mengatakan, belasan warga asal Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram itu sudah berhasil mendaki Gunung Rinjani pada ketinggian 10,5 kilometer hingga tiba di Pelawangan. Pelawangan berada di jalur pendakian menuju puncak Gunung Rinjani, sekitar 6-7 kilometer dari gerbang pendakian. Dari Pelawangan pengunjung TNGR dapat melanjutkan perjalanan ke Danau Segara Anak. Danau Segara Anak yang adalah pesona unggulan TNGR berada di sebagian Gunung Rinjani atau pada ketinggian 2.010 meter dari total ketinggian Gunung Rinjani yakni 3.726 meter dari permukaan laut. Jalur pendakian hingga menggapai Danau Segara Anak dapat melalui dua jalur resmi yakni jalur pendakian Senaru dengan waktu tempuh 7-10 jam berjalan kaki karena jaraknya kurang lebih delapan kilometer, dan jalur Sembalun dengan waktu tempuh relatif sama yakni 8-10 jam. Pengunjung yang sudah berada di Pelawangan masih membutuhkan waktu 4-5 jam untuk menggapai puncak Gunung Rinjani melalui jalur pendakian yang ditetapkan, namun melewati kawasan hutan. Menurut Faisal, para pendaki ilegal itu hendak meneruskan perjalanan ke Danau Segara Anak, namun niatnya diurung karena dilanda badai hujan disertai angin kencang. "Kami temukan mereka ketika sedang berkemah di Pelawangan, saat razia pendakian ilegal sekaligus aksi pembersihan jalur pendakian resmi dari sampah-sampah yang berserakan," ujarnya. Diakuinya, razia sekaligus aksi pembersihan jalur pendakian itu dilakukan petugas lapangan TNGR dibantu aparat TNI dari unsur Bintara Pembina Desa (Babinsa), sejak Jumat (9/1) hingga Minggu (11/1) siang. Razia dan aksi pembersihan itu ditempuh karena jalur resmi pendakian ke Gunung Rinjani sedang ditutup sementara sejak 2 Januari lalu, terkait cuaca buruk (hujan dan angin). TNGR merupakan kawasan andalan yang berada di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan luas areal 41.330 hektare. Secara administrasi TNGR mencakup tiga wilayah kabupaten yakni Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur dan Lombok Tengah. Kawasan TNGR di Kabupaten Lombok Barat seluas 12.360 hektare meliputi dua kecamatan dengan 15 desa, Lombok Tengah seluas 6.824 hektare yang mencakup dua kecamatan tersebar pada lima desa dan Kabupaten Lombok Timur pada tujuh kecamatan yang tersebar pada 17 desa dengan luas kawasan 22.146 hektare.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009