Tentunya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP."
Jakarta (ANTARA) - Anggota Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Masinton Pasaribu setuju RKUHP ditunda pengsahannya menjadi UU, seperti permintaan Presiden Joko Widodo.

"Tentu kami akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden terkait penundaan pembahasan RKUHP dan kami akan mengkomunikasikan segera kepada seluruh fraksi di DPR yang ikut pembahasan RKUHP bersama Tim pemerintah," kata Masinton di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK: penegakan hukum RKUHP lebih lunak dibandingkan UU Tipikor

Baca juga: Fahri sarankan Presiden gelar rapat konsultasi terkait RKUHP

Baca juga: Soal pasal penghinaan pengadilan RKUHP, MA: Hakim perlu dilindungi

Baca juga: Anggota DPR: Pasal 281 RKUHP tidak kriminalisasi pers


Dia mengatakan, proses dan mekanisme pembahasan RKUHP di DPR RI baru selesai dalam pembicaraan Tingkat I yaitu baru sebatas usulan komisi untuk dibawa ke dalam pembahasan tingkat II dan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.

Dia menjelaskan, dalam peraturan tata tertib DPR, usulan menuju ke Paripurna harus melalui tahapan Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi tentang persetujuan agenda pembahasan dalam sidang paripurna.

"Tentunya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP," ujarnya.

Baca juga: Massa demo padati jalan Gatot Subroto, tolak RKUHP dan pelemahan KPK

Baca juga: ICJR dan PKBI tolak pasal aborsi RKUHP

Baca juga: Pasal penghinaan presiden muncul lagi di RKUHP dipertanyakan

Baca juga: AJI dan LBH Pers desak pasal penghinaan pengadilan RKUHP dicabut


Dia mengatakan setuju dengan apa yang disampaikan Presiden, karena dinamika yang terjadi di masyarakat dan memang perlu sambil ditunda pengesahannya di paripurna DPR.

Menurut dia, perlu dilakukan sosialisasi di masyarakat terkait pasal krusial yang dipertanyakan masyarakat, dan sosialisasi dilakukan DPR bersama pemerintah.

"Prinsipnya kita akan pertimbangkan, tentu fraksi-fraksi lain juga bisa memahami dinamika di masyarakat, sambil DPR bersama pemerintah dalam masa penundaan ini bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat luas," katanya.

Menurut dia, DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024 dengan mekanisme melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada perioe 2019-2024.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019