Jakarta, (ANTARA News) - Komisi I DPR meminta kepada pemerintah agar menyelesaikan kasus gedung Wisma Antara dengan segera supaya aset negara itu dapat digunakan bagi kepentingan Lembaga Kantor Berita Nasional tersebut. "Kami minta soal gedung Wisma Antara diselesaikan segera sebelum kabinet (SBY-JK) berakhir. Pemerintah agar membuat tim adhoc untuk menyelesaikannya," kata anggota Komisi I Joeslin Nasution dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh di Jakarta, Kamis. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Yusron Ihza Mahendra itu, Joeslin mengatakan terdapat penyimpangan dalam peralihan kepemilikan gedung berlantai 20 di jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat itu. Ia mengutip jawaban tertulis Menteri Kominfo bahwa awal pendirian gedung 20 lantai di ring I itu bertujuan agar kantor berita Antara memiliki gedung yang representatif, sehingga bisa membiayai operasionalnya dan tidak lagi membebani keuangan negara, dengan menyewakan kepada pihak lain. LKBN Antara melakukan joint venture dengan perusahaan Belanda Pabema dengan komposisi saham 20:80 dan mulai dibangun tahun 1979 dan beroperasi komersial tahun 1980. Pada April 1987, saham Pabema berpindah tangan kepada perusahaan Panama, C&P Realty Inc. di Singapura. Perusahaan ini di Indonesia diwakili Joko Chandra dari Mulia Group. Pada 5 September 1987, Joko Chandra, mengajukan pengalihan status pengelolaan gedung dari PMA menjadi PMDN, sehingga saham Pabema (80 persen) akan dialihkan menjadi milik PT Mulia Pasific Prima (dimana Joko Chandra salah satu pemegang sahamnya). Terhadap rencana itu, Ketua Dewan Pembimbing LKBN Antara Drs. Moerdiono yang juga Mensesneg menolak permohonan itu dan menilai tindakan Joko Chandra tidak sopan. Moerdiono meminta Joko Chandra minta maaf dalam bentuk tertulis, yang kemudian diwujudkan melalui surat Handirian Tjahja (pejabat pengelola gedung) kepada pimpinan LKBN Antara. "Kalau Mensesneg Moerdiono marah tentu ada yang salah," kata Joeslin. Untuk itu, Komisi DPR pernah meminta BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap perusahaan dan manajemen pengelola gedung Wisma Antara. Komisi I DPR meminta supaya pemerintah memanggil dan menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam kasus Wisma Antara. Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra mengaku komisinya punya "utang" untuk menyelesaikan kasus gedung Wisma Antara, karena Panitia Kerja (Panja) untuk menyelesaikan kasus ini belum terbentuk. "Ini utang kita kepada Antara," katanya seraya berjanji mendukung penyelesaian kasus ini dengan segera. Wakil Pemimpin Redaksi LKBN Antara Akhmad Kusaeni menyatakan terimakasih atas dukungan semua wakil rakyat terhadap penyelesaian gedung Wisma Antara. Upaya penyelesaian sudah dilakukan oleh LKBN Antara dan Komisi I DPR sejak 2006, namun sampai saat ini selalu kandas dan tidak membuahkan hasil. "Kami bersyukur kalau akan dibentuk Tim Adhoc untuk menyelesaikannya. Lebih bersyukur lagi kalau bisa dituntaskan sebelum kabinet SBY-JK berakhir," demikian Akhmad Kusaeni. (*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008