Surabaya (ANTARA News) - "Belakangan, teman saya yang juga terpidana, Freddy Mattatula, minta maaf berkali-kali," kata terpidana `pesta` sabu-sabu di Surabaya (13/11/2007), Roy Marten alias Roy Wicaksono (56). Ungkapan aktor era tahun 1970-an itu disampaikan dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin ketua majelis hakim Mulyanto SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa. Menurut ayahanda artis muda Gading Marten itu, dirinya hanya divonis dengan satu alat bukti yakni keterangan terpidana lainnya, Freddy Mattatula dan Windayani. "Tapi, Freddy yang `dilayar` ke LP Madiun itu berkali-kali meminta maaf kepada saya atas keterangan yang memberatkan diri saya di persidangan," katanya. Suami bintang model Anna Maria itu mengatakan, Freddy mengaku keterangan yang memberatkan di persidangan itu merupakan "tekanan" penyidik untuk melibatkan dirinya dalam "pesta" SS itu. "Freddy minta maaf, karena kalau saya tak dilibatkan, maka dia akan dituntut hukuman yang berat. Buktinya, Freddy dituntut tiga tahun dan Winda hanya satu tahun, sedang Hong dan Didit lebih berat," katanya. Sidang perdana PK itu ditandai pengajuan dua novum (bukti baru) yakni satu novum yang diajukan pengacara terpidana berupa kekhilafan hakim, sedang satu novum lainnya diajukan terpidana secara lisan berupa pencabutan kesaksian Freddy Mattatula. Dalam sidang itu, pengacara Roy Marten menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Berlin Damanik SH menunjukkan adanya kekhilafan, karena vonis dijatuhkan hanya dengan satu alat bukti yakni kesaksian terpidana Freddy dan Winda. Vonis keempat kawan Roy adalah Hartanto alias Hong Kho Hong (Jl Kapasan, Surabaya) dan Didit Kesit Cahyadi (Jl Tempel Sutorejo, Surabaya) divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan (sama dengan tuntutan). Sementara itu, Freddy Mattatula (Jl Peneleh, Surabaya) divonis tiga tahun dan denda Rp3 juta dengan subsider tiga bulan kurungan (lebih berat dari tuntutan 1,5 tahun), namun Windayani (Rewwin, Sidoarjo) divonis paling ringan yakni satu tahun dan denda Rp2 juta dengan subsider dua bulan kurungan (sama dengan tuntutan).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008