Jakarta (ANTARA News) - Penangkapan Muchdi PR sebagai tersangka dalam kasus Munir jangan dijadikan sebagai bahan politisasi yang bisa digunakan untuk kepentingan berbagai pihak dan harusnya tetap berada dalam koridor penegakan hukum, kata Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Ahmad Baso, di Jakarta. "Penanganan Muchdi PR sebagai tersangka dalam kasus Munir harus sepenuhnya berada dalam koridor hukum dan tidak masuk ke ranah politik," katanya. Menurut dia, masuknya unsur politis dalam kasus Munir juga bisa merusak upaya penegakan hukum dan HAM di Tanah Air. Sedangkan mengenai penangkapan Muchdi PR, ujar Ahmad, dari segi hukum bisa dilihat sebagai kemajuan karena telah terdapat tersangka baru dalam kasus Munir. Ahmad juga mengemukakan, pada saat ini banyak anggota masyarakat yang menanti-nanti langkah kepolisian dalam mengusut tuntas dan mengungkapkan kebenaran yang terdapat dalam peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz pada Jumat (20/6) mengatakan, penetapan mantan Deputi V Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR sebagai tersangka dalam kasus Munir menunjukkan keseriusan Polri menuntaskan kasus tersebut. "Kita tidak bicara prestasi atau persoalan waktu yang dianggap terlambat. Tetapi ini (penetapan Muchdi PR sebagai tersangka) adalah bukti keseriusan Polri yang berupaya mengusut secara tuntas kasus Munir," kata Irgan Chairul. Untuk itu, ia melanjutkan, kerja Polri tersebut perlu dihargai dan diharapkan kasus itu dapat diusut tuntas sampai keakar-akarnya. Sebelumnya, Kepolisian RI (Polri) sejak Kamis (19/6) memeriksa dan menahan mantan Deputi V BIN Muchdi PR dalam kasus meninggalnya aktivis HAM Munir. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008