Surabaya (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus lumpur di kawasan eksplorasi PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo hingga kini masih lemah secara yuridis. "Secara yuridis masih lemah, karena alat bukti belum memenuhi syarat," katanya usai meresmikan gedung baru kantor Kejari Surabaya di Jl Sukomanunggal Jaya 1, Surabaya, Selasa. Didampingi Kepala Kejati Jatim Purwosudiro dan Kepala Kejari Surabaya Abdul Azis, ia mengatakan syarat yuridis yang belum terpenuhi adalah unsur pertanggungjawaban pidana. "Kalau diusulkan (Kapolri) perlu juri yang adil, apakah hal itu diatur dalam perundang-undangan atau tidak," katanya. Secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim Mulyono SH MH menyatakan BAP lumpur Lapindo hingga kini masih terhambat perbedaan "tafsir" (pandangan) tentang saksi ahli antara jaksa dan polisi. "Saksi ahli dalam kasus lumpur hingga kini masih ada dualisme pendapat terkait penyebab luapan lumpur pada 29 Mei 2006. Ada saksi ahli yang menyebut penyebabnya bencana alam, tapi saksi ahli lainnya menyebut pengeboran yang dilakukan Lapindo-lah penyebabnya," katanya. Menurut jaksa yang juga anggota Panwaslu Jatim itu, bila dualisme itu dibiarkan, berkas lumpur Lapindo akan menjadi lemah di tingkat pengadilan, sehingga PT Lapindo Brantas dapat bebas demi hukum. "Kalau bebas, Lapindo akan bebas juga dari tanggungjawab, karena dia tidak merasa bersalah, karena itu saksi ahli harus jelas-jelas menunjukkan adanya kesalahan Lapindo," katanya. Sumber di kepolisian menyebutkan bahwa dualisme saksi ahli itu terkait petunjuk jaksa sendiri, sebab polisi sudah menyimpulkan penyebab luapan lumpur adalah pengeboran tanpa "casing" yang dilakukan PT Lapindo Brantas. Namun, jaksa meminta ada saksi ahli lain dari Lapindo untuk aturan hukum, sehingga saksi ahli dari Lapindo berpendapat lain dan akhirnya ada dualisme, karena itu musyawarah jaksa-polisi untuk memecahkan masalah itu agar tidak terkatung-katung. BAP kasus lumpur Lapindo ada tujuh BAP dengan 13 tersangka yakni BAP Rahenold, Subie, dan Slamet BK (drilling supervisor PT Medici Citra Nusa); BAP Williem Hunila (company man Lapindo Brantas Inc); serta BAP Edi Sutriono (supervisor drilling), dan Nur Rahmat Sawolo (Vice President drilling PT Energi Mega Persada yang dikaryakan di Lapindo). Selain itu; BAP Yenny Nawawi (Dirut PT Medici Citra Nusa), dan Slamet Rianto (Manajer Drilling PT Medici Citra Nusa); serta BAP Suleman bin Ali (Rig Manajer), Lilik Marsudi (juru bor), dan Sardianto (mandor). Ketiga nama terakhir dari PT Tiga Musim Mas Jaya (TMMJ). Dua BAP terakhir adalah BAP Imam P Agustino (GM Lapindo Brantas Inc); dan BAP Aswan P Siregar (mantan GM Lapindo Brantas Inc sebelum Imam). Para tersangka dijerat pasal 187 dan pasal 188 KUHP dengan juncto UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008