Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) mengisyaratkan akan menahan pemberian izin operasi (Air Operator Certificate/AOC) bagi maskapai baru, Eagle Air. "Saya sudah perintahkan Dirjen Perhubungan Udara untuk mengecek persoalan itu," kata Menteri Perhubungan, Jusman Sjafii Djamal menjawab pers di Jakarta, Jumat. Penegasan tersebut terkait desakan anggota Komisi V DPR Aboe Bakar Alhabsy yang sebelumnya mengatakan, pemerintah seharusnya memasukkan dalam daftar hitam eks pemilik AdamAir. "AdamAir sudah wanprestasi. Ini preseden buruk di dunia penerbangan nasional. Karena itu dia layak di,i>black list9," kata Aboe. AdamAir sudah dipailitkan karyawannya sendiri dan sejumlah kreditur, melalui Keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/6). Maskapai ini dinilai lalai memenuhi kewajibannya. Desakan serupa disuarakan oleh DPP ASITA agar pemerintah tak lagi memberikan izin usaha kepada eks pemilik AdamAir. Uang deposit anggota ASITA tertahan di AdamAir sedikitnya Rp15 miliar. Menhub Jusman melanjutkan, penahanan pemberian AOC itu dalam konteks, Bhakti Investama sebagai pemilik 50 persen saham AdamAir. "Sebagai pemilik AdamAir, sebaiknya untuk maskapai baru, selesaikan dulu seluruh kewajibannya," katanya. Data Departemen Perhubungan menyebutkan, Eagle Air, Surat Ijin Usaha Penerbangannya (SIUP) telah dikantongi Global Transport Service Tbk, anak usaha Bhakti Investama, sejak akhir tahun lalu. Eagle Air yang membidik penerbangan layanan penuh (full service) dijadwalkan beroperasi pada pertengahan tahun ini atau paling lambat akhir tahun ini. Tidak hanya itu, eks pemilik AdamAir, Keluarga Suherman pada awal tahun ini juga disebut-sebut telah mengajukan SIUP baru untuk maskapai bernama King and Queen Airlines. Kepala Komunikasi Publik Departemen Perhubungan, Bambang S. Ervan sebelumnya mengaku, proposal untuk nama maskapai King and Queen Airlines sedang dikembalikan untuk dilengkapi persyaratannya. Daftar Hitam Pada bagian lain, Menhub juga mengaku, belajar dari kasus AdamAir, saat ini dalam pembahasan Revisi UU Penerbangan di DPR berkembang wacana soal persyaratan maskapai baru. "Salah satunya adalah rekam jejak para pemilik maskapai akan jadi bahan pertimbangan atau persyaratan untuk pendirian maskapai baru," katanya. Tidak hanya itu, tegasnya, dimungkinkan para eks pemilik maskapai bermasalah akan masuk daftar hitam (black list). "Persyaratan pendirian maskapai nantinya termasuk keharusan adanya jaminan dari bank," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008