Jakarta (ANTARA News) - Aparat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta menggagalkan penyelundupan bahan narkoba shabu-shabu jenis ketamin seberat 11,85 kilogram (kg) yang dikirimkan dari Malaysia melalui Kantor Pos Pasar Baru Jakarta. "Penyelundup memasukkan ketamin ke dalam tabung yang diberitahukan sebagai water filter, dan menggunakan nama penerima serta alamat penerima orang lain yang tidak mengetahui isi barang sebenarnya," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Heru Santoso, di Jakarta, Kamis. Heru menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap kiriman paket pos berupa tiga buah water filter yang dikirim oleh Keny Tan, seorang warga negara Malaysia, dengan tujuan JH yang berdomisili di Jakarta Barat. Pihak DJBC mencurigai kiriman itu karena dalam bungkusan paket itu terdapat beberapa bungkusan yang dimasukkan dalam rongga water filter. Atas dasar kecurigaan itu, petugas BC yang berada di Kantor Pos Pasar Baru mendatangkan tim anjing pelacak narkotika untuk melakukan identifikasi. Setelah dipastikan bahwa tabung water filter itu berisi ketamin, tim Kanwil DJBC Jakarta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan counter delivery ke rumah JH. Dari hasil pengembangan kasus, akhirnya dapat ditangkap seorang tersangka WS alias AS di apartemen daerah Glodok Jakarta Barat. "Saat ini kasus telah dilimpahkan ke Dit IV Polda Metro Jaya dan BNN untuk dilakukan penyidikan dan pendalaman mengenai tempat dibuatnya shabu-shabu dari bahan itu," kata Heru. Menurut dia, harga ketamin di pasar gelap Indonesia mencapai sekitar Rp600 ribu hingga Rp1 juta per gram sehingga ketamin 11,85 kg, jika digunakan untuk membuat shabu-shabu dapat menghasilkan sebanyak sekitar 60 kg senilai sekitar Rp60 miliar. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008