Jakarta (ANTARA News) - Ketua SETARA Institute, Hendardi meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar menjamin keselamatan para pengikut Ahmadiyah dari kemungkinan tindak kekerasan yang dilakukan pihak-pihak tertentu, menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah pada Senin sore. "Polri juga harus menjamin keselamatan jamaah Ahmadiyah dari potensi kekerasan yang timbul akibat adanya SKB tersebut," katanya di Jakarta, Senin. Pemerintah melalui SKB bernomor 3 tahun 2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008, tertanggal 9 Juni 2008 tersebut, memerintahkan kepada penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam. Jangan ada pembenaran atas tindak kriminal Hendardi juga mengatakan, pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa insiden Monas (1/6) berakar dari (pada saat itu) belum dikeluarkannya SKB Ahmadiyah, dinilai tidak berdasar. "Sebelum kontroversi SKB, Front Pembela Islam (FPI) sudah beberapa kali melakukan tindak kekerasan. MUI jangan menutup mata atas fakta kekerasan dan mencari kambing hitam. Itu adalah upaya mencari-cari pembenaran atas tindakan kriminal. Ini kontraproduktif atas upaya Polri tegakkan hukum," katanya. Ahmadiyah tetap eksis Secara terpisah, Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz dan Juru Bicara Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan Al Anshori juga menyatakan kurang puas dengan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah. Irgan mengatakan, seharusnya pemerintah mengeluarkan SKB pembubaran Ahmadiyah dan jangan terkesan setengah hati dalam mengambil tindakan terhadap ajaran Ahmadiyah di Indonesia. "SKB perintah penghentian (kegiatan) saja tidak memenuhi tuntutan umat Islam, yang menganggap ajaran tersebut telah berada di luar akidah umat Islam," katanya menanggapi ditandatanganinya SKB tersebut. Menurut Irgan, isi SKB seperti itu tidak menyelesaikan masalah substansi karena pengikut Ahmadiyah bisa melakukan bentuk aktivitas lain sehingga ajarannya tetap berlanjut. Senada dengan itu, juru bicara MMI Fauzan Al Anshori mengatakan, isi SKB tersebut tidak memuaskan karena para penganut Ahmadiyah masih bisa menyebarkan ajarannya dengan cara sembunyi-sembunyi.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008