Selama ini pencatatan dilakukan secara manual yaitu mereka datang membawa dokumen secara manual
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan supervisory technology ditandai dengan meresmikan laman mini di portal bernama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) sebagai sarana untuk mempermudah pencatatan Inovasi Keuangan Digital atau IKD dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara yang telah terdaftar.

“Gesit ini bertujuan untuk lebih mempermudah pencatatan bagi IKD yang akan mencatatkan diri sebagai pihak yang tercatat di OJK, serta adanya minisite ini kita juga akan lebih mudah melakukan pengawasan karena sudah secara elektronik,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Wisma Mulia 2, di Jakarta, Selasa.

Nurhaida mengatakan bahwa Gesit merupakan salah satu hasil dari OJK Innovation Center atau Fintech Center (INFINITY) yang didirikan pada Agustus 2018 sebagai media interaksi antara OJK, penyelenggara IKD, dan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 48 fintech yang tercatat dari 121 fintech yang mengajukan diri ke dalam OJK namun masih menggunakan sistem manual sehingga waktu yang dibutuhkan lebih lama.

“Selama ini pencatatan dilakukan secara manual yaitu mereka datang membawa dokumen secara manual,” katanya.

Ia menuturkan bahwa melalui Gesit semua proses pencatatan akan dilakukan melalui digital sehingga akan lebih cepat yaitu sekitar dua minggu tergantung lamanya IKD tersebut dalam melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

“Bagi pendaftar mendatang sudah bisa melalui minisite. Dengan adanya minisite ini pencatatan bisa dilakukan secara elektronik sehingga diharapkan lebih mempermudah, pengawasan juga bisa lebih baik,” katanya.

Nurhaida melanjutkan, jika sudah tercatat maka pihak OJK akan melakukan pemilihan terhadap IKD yang bisa masuk ke dalam sandbox untuk dipisah sesuai kluster tertentu.

“Di dalam pencatatan itu kita kita pilih lagi yang akan masuk ke sandbox, kalau model bisnisnya sama mereka akan masuk klaster tertentu,” ujarnya.

Selain itu, Nurhaida berharap melalui supervisory technology ini juga bisa meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan terhadap Penyelenggara terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019