Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah advokat yang menentang keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), mendeklarasikan nama wadah advokat baru yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI). Hal itu disepakati dalam acara Kongres Advokat Indonesia yang diikuti 2.700 orang peserta dari 30 Mei sampai 31 Mei 2008, di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat. Dalam acara itu, muncul dua nama yang diusulkan menjadi nama wadah advokat yang kontra dengan Peradi, yakni, Advokat Indonesia (Adi) dan Persatuan Advokat Indonesia (Persadin). Advokat senior yang mendukung kehadiran KAI, Adnan Buyung Nasution, menyatakan, pemberian nama KAI itu, lebih cocok dihasilkan dalam kongres tersebut ketimbang nama Persadin. "Jangan pilih nama yang sama dengan organisasi sebelumnya, hingga lebih bagus KAI," katanya. Selain itu, dengan pemberian nama KAI itu, kata dia, lebih menggambarkan kongres dan mengedepankan permusyawaratan. Pimpinan sidang pertama KAI, yakni, Adnan Buyung Nasution, Teguh Samudera, Tommy Sihotang, Ahmad Yani, Ahmad Michdan, Zakiudin Chaniago, Jimmy Budiarjo, Indra Sahnun Lubis, Ronggur Hutagalung, dan Roberto Hutagalung. Sedangkan anggota formatur kongres itu, Adnan Buyung Nasution, Teguh Samudera, Indra Sahnun Lubis, Ibrahim Hasibuan, Roberto Hutagalung, Jimmy Budiarjo, dan Suhardi Somomuljono. Dalam acara itu juga, sempat terjadi kericuhan, saat sejumlah advokat yang ingin menyampaikan keluhannya mengenai kondisi advokat di tanah air, namun semua aspirasi itu tidak bisa tertampung. Aksi pembakaran kartu anggota Peradi juga, sempat terjadi sebagai wujud protes kepada perhimpunan para advokat di tanah air itu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008