Bandung (ANTARA News) - Empat tersangka yang terdiri dari dua kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk aparat Polwiltabes Bandung dan dari tangan mereka disita 15 unit sepeda motor serta dua unit mobil. Wakapolwiltabes Bandung ABKP Iswardi Hadi kepada pers di Bandung, Kamis, mengatakan, kelompok pertama pelaku pencuri mobil tersebut, yakni tersangka Cuncun Sarifudin (29) warga Situsaeur, Bojongloa Kidul Bandung dan Toto Supriatno (36) warga Babakan Ciparay, Bandung. Kedua tersangka yang sehari-harinya sebagai sopir pribadi itu dituduh telah mencuri dua mobil majikannya dengan modus menduplikat anak kunci kontak kedua mobil jenis minibus tersebut. "Aksi pencurian itu diawali oleh tersangka Toto Supriatno yang membuat kunci duplikat mobil maikannya, kemudian kunci itu diserahkan kepada tersangka Cuncun. Tersangka Cuncun lah yang mencuri mobilkorban," kata polisi. Peristiwa pencurian mobil tersebut dilaporkan oleh korban pada tanggal 22 Mei 2008, kemudian dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diciduk di kawasan Garut, Jabar pada awal pekan ini. Dari tangan mereka disita dua unit mobil curian yang belum sempat terjual sebagai barang bukti pidana. Dalam pemeriksaan awal, kata polisi, tersangka Cuncun mengaku mencuri mobil tersebut setelah diberi kunci duplikat oleh tersangka Toto yang selama ini menjadi sopir mobil majikannya itu. Guna pengusutan lebih lanjut, tersanga Toto dan Cuncun ditahan di sel Mapolwiltabes Bandung. "Keduanya dijerat pasal 363 KUH-Pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata polisi. Sementara itu Unit Ranmor Polwiltabes Bandung juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sering meresahkan warga Kota Bandung, atas nama tersangka Asep (23) warga Kota Lampung dan Dadan alias Bolu (23) warga Ciseupan, Sukabumi, Jabar. Dari tangan kedua tersangka, kata polisi, pihaknya menyita sebanyak 15 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek keluaran tahun terbaru. "Modus yang dilakukan kedua tersangka itu, yakni dengan mencari sasaran sepeda motor yang masih baru yang diparkir di pusat pertokoan, dengan mengunakan kunci astag pelau membobol kunci kontak dan melarikan motor curian ke Sukabumi," kata Wakapolwiltabes. Motor hasil curian itu, kemudian dijual kepada tukang ojeg di pinggiran Sukabumi, tanpa dilengkapi surat-surat yang sah kepada konsumen dengan harga Rp2 juta hingga Rp5 juta per unit. Atas perbuatannya, kedua tersangka tahan dan dijerat pasal 363 KUH-Pidana dengan ancamn hukuman lima tahun penjara. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008