Jakarta, (ANTARA News) - Polda Metro Jaya memeriksa 78 petugas kepolisian terkait dengan insiden penyerbuan petugas ke dalam Kampus Universitas Nasional (Unas) di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/5) pagi. "Kami telah memeriksa 78 orang ... Masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Ketut memaparkan, seluruh 78 petugas yang diperiksa Polda Metro Jaya itu statusnya adalah sebagai saksi dari insiden tersebut. Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Chairul Anwar batal untuk diperiksa karena yang bersangkutan sedang mengikuti acara rapat di tempat lain. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutanto pada Senin (26/5) mengatakan, tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat polisi menangkap pada pengunjuk rasa di depan Universitas Nasional (Unas), Sabtu (24/5) tapi yang terjadi adalah penindakan secara hukum. "Kalau tidak ditindak, maka keamanan masyarakat bisa terganggu," kata Kapolri. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ridha Saleh mengatakan, tindakan polisi untuk menangkap para pengunjuk rasa itu melanggar HAM dan pimpinan kepolisian harus menindak anak buahnya yang berlaku brutal itu. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008