Jakarta (ANTARA) - Pemerintah RI dan Pemerintah Iran dalam Pertemuan ke-5 Konsultasi Konsuler Indonesia-Iran yang berlangsung pada 26-28 Agustus 2019 di Yogyakarta membahas berbagai isu strategis perlindungan warga kedua negara.

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis dari Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pertemuan Konsuler RI-Iran itu membahas berbagai permasalahan kekonsuleran, seperti notifikasi dan akses konsuler yang cepat bagi WNI, pekerja migran tidak berdokumen, bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi, fasilitasi visa bagi warga Iran dan isu terkait kekonsuleran lainnya.

Konsultasi diadakan dalam situasi yang bersahabat dan konstruktif untuk membahas masalah yang menjadi prioritas kepentingan bersama Indonesia dan Iran.

Pemerintah kedua negara sepakat untuk mengambil langkah-langkah dalam meningkatkan fasilitasi, serta memperluas, dan memperkuat hubungan antar masyarakat di berbagai bidang sebagai tindakan meningkatkan hubungan bilateral.

Pertemuan Konsuler RI-Iran itu dibuka oleh pemangku jabatan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri RI Winanto Adi dan dilanjutkan dengan pertemuan intensif yang dipimpin Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Prasetyo Hadi.

Sementara itu, Delegasi Iran dipimpin oleh Direktur Jenderal Konsular, Kementerian Luar Negeri Iran, Duta Besar Aliasghar Mohammadi.

Pertemuan tersebut melibatkan pula para pejabat dan perwakilan berbagai kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Perhubungan, dan Perwakilan RI di Iran.

Menurut Winanto Adi, pelaksanaan konsultasi tersebut merupakan forum yang tepat untuk menyelesaikan berbagai masalah kekonsuleran yang bersifat strategis, yang dihadapi oleh kedua negara. Upaya tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral RI-Iran.

Sementara itu, Direktur Konsuler Kemlu RI Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa salah satu fokus pembahasan strategis bagi Indonesia adalah memperjuangkan perlindungan WNI di Iran, baik mahasiswa maupun pekerja migran.

Dalam pertemuan itu, Prasetyo menyinggung tentang kasus seorang narapidana wanita asal Indonesia, Sutini, yang tengah menjalani hukuman 25 tahun di Iran karena pelanggaran narkotika.

Pemerintah Indonesia meminta Iran untuk mempertimbangkan pengampunan bagi Sutini mengingat dia telah menjalani penahanan selama sembilan tahun penjara. Pemerintah RI juga meminta kemudahan akses konsuler bagi Sutini.

"Kami ingin mengajukan pembebasan bersyarat bagi Sutini. Iran menyambut baik permintaan Indonesia dan menyampaikan prosedur pembebasan bersyarat bagi Sutini," ujar Prasetyo Hadi yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tetap Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu.

Sebaliknya, diskusi juga membahas masalah kesejahteraan tahanan Iran dan Indonesia dan mekanisme fasilitasi guna memastikan akses konsuler berjalan dengan lancar dan teratur.

Terdapat sekitar 66 orang narapidana asal Iran di Indonesia. Pemerintah Iran mengharapkan pemerintah Indonesia dapat mengabulkan permintaan pemindahan narapidana untuk 30 tahanan yang terdiri atas 28 pria dan dua wanita.

Terkait hal itu, Delegasi Iran akan menemui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami untuk membahas permintaan pemindahan seusai pelaksanaan pertemuan konsuler.

Menurut Prasetyo Hadi, permintaan tersebut telah disampaikan kepada instansi terkait yang dengan cepat merespon dan memberikan kemudahan untuk diterima oleh penegak hukum.

"Kemlu telah menyampaikan permohonan tersebut kepada instansi terkait dan juga telah memfasilitasi kunjungan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Valiollah Mohammadi untuk berkunjung ke penjara termasuk kunjungan ke Lapas Nusakambangan guna menemui warganya. Kita ingin menunjukkan bahwa mereka telah diperlakukan dengan baik sesuai dengan Konvensi Wina 1963," katanya.

Dia menambahkan, perlakuan dan langkah cepat notifikasi konsuler yang telah diberikan Pemerintah RI juga diharapkan dapat dilakukan oleh Pemerintah Iran terhadap WNI yang bermasalah di Iran.

"Kita mengharapkan perlakuan seimbang dapat dijalankan oleh kedua negara guna melindungi kepentingan warganya di luar negeri," tutur Prasetyo.

Baca juga: Sekeluarga pengungsi Iran pulang dengan sukarela dari Indonesia
Baca juga: Puspiptek Indonesia berpartisipasi dalam forum teknologi di Tehran
Baca juga: Menlu RI: perlindungan warga sipil harus jadi fokus Dewan Keamanan PBB

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019