Jakarta (ANTARA News) - Artalyta Suryani, wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu. Rencananya, perkara Artalyta akan ditangani majelis hakim yang terdiri dari Mansyurdin Chaniago, Edward Pattinasarani, Dudu Duswara, Andi Bachtiar, dan Ugo. Kasus yang menjerat Artalyta berawal pada 2 Maret 2008 ketika KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan, karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. Saat itu, KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang ditangani kejaksaan, sedangkan Artalyta Suryani adalah orang yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim, pengusaha yang terjerat kasus BLBI yang ditangani kejaksaan. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008