Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sementara belum bermaksud untuk mengubah jadwal pemungutan suara pemilu legislatif 5 April 2009. "Belum ada minat untuk mengubah," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantornya Jakarta, Jumat. Hafiz mengatakan ada aspirasi masyarakat yang mengusulkan perubahan, hal itu ditampung dan akan dibawa dalam rapat pleno. "Kita konsisten lima tahun sekali. Kita juga akan minta aspirasi masyarakat apa bisa diubah," katanya. Menurut dia, kalau masyarakat menghendaki untuk diubah, maka KPU akan mempertimbangkan, namun konsekuensi perubahan bisa berbahaya. "Kalau kita ubah-ubah terus bisa kacau, seperti yang terjadi pada beberapa pilkada kacau karena sering berubah," katanya. Hafiz menegaskan, KPU telah menyosialisasikan kepada masyarakat penentuan jadwal pemungutan suara pemilu tanggal 5 April 2009 bahkan juga telah dibicarakan bersama Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Sudah kita sampaikan dan beliau tidak beri komentar apa-apa," katanya. Hafiz mengatakan KPU telah menyampaikan kepada Pemerintah bahwa pemungutan suara tanggal 5 April sehingga bisa mengukur tentang penyerahan data penduduk. "Data penduduk harus diserahkan 12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Karena pemilu 5 April 2009, makanya penyerahan data penduduk kemarin tanggal 5 April 2008 persis 12 bulan," katanya. Sebelumnya, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan pemungutan suara jatuh pada hari Minggu dan bertepatan dengan hari besar Cheng Ben bagi umat Tionghoa namun diharapkan hal itu tidak mengurangi partisipasi pemilih pada Pemilu 2009. Terkait dengan kekhawatiran menurunnya partisipasi pemilih, Andi Nurpati mengatakan hal itu diharapkan tidak akan berpengaruh secara signifikan, karena selain umat Kristiani beribadah di hari Minggu, umat Islam juga akan melakukan ibadah seperti hari-hari biasanya. Khusus bagi umat Tionghoa yang akan melakukan ziarah kubur ke daerah di hari besar Cheng Ben, UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 juga telah memberikan kemudahan. Umat Tionghoa diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya di TPS dekat daerah yang dituju dengan berbekal surat pengantar pindah TPS.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008