Jakarta (ANTARA) - Sejumlah mitra pengemudi taksi online (daring) mendukung wacana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengusulkan agar taksi online dikecualikan dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta dengan syarat dipasang penanda khusus.

Selain telah diakui sebagai transportasi publik, penerapan peraturan ganjil genap juga dinilai bisa mempengaruhi pendapatan para pengemudi taksi online.

“Penerapan ganjil genap sangat mempengaruhi (pendapatan). Saat berlaku jam ganjil genap, order sangat sepi. Bahkan banyak calon pelanggan membatalkan pesanan karena harus cari jalur alternatif yang jauh,” kata Muhammad Rizky (31), mitra pengemudi Go-Car, ketika dihubungi Jakarta Selatan, Selasa.

Rizky mengakui, sebelum ada peraturan ganjil genap, ia bisa mengantongi hingga Rp600.000 per hari karena bisa melayani order lebih banyak. Namun, sejak peraturan ini diterapkan pemasukannya bisa terpangkas hingga 50 persen setiap harinya.

“Apalagi kan ada usulan ganjil genap diperluas, maka selain penurunan pendapatan juga bisa menambah macet di jalan-jalan alternatif,” kata Rizky yang sudah bergabung di Go-Car sejak tahun 2015.

Sebelumnya, Menhub mewacanakan memberi diskresi agar taksi online tidak terkena dampak peraturan ganjil genap, dengan syarat bahwa taksi online harus menggunakan penanda khusus agar bisa dikenali.

“Setuju banget. Saya juga merasa tidak masalah ya soal penanda itu,” kata Rizky.

Sementara itu, Joni Setiawan (42), mitra pengemudi Grab Car yang biasa beroperasi di daerah Jakarta Pusat menuturkan, peraturan ganjil genap telah mengubah pola order pengemudi yang secara tidak langsung berpengaruh pada pendapatan harian.

“Tidak masalah kalau ada penanda taksi online tapi kita (pengemudi taksi online) jadi bisa lewat area ganjil genap,” kata Joni.

Ia mengakui bahwa daerah-daerah ganjil genap memang jadi pusat di mana permintaan taksi online cukup tinggi. Hal ini membuatnya yakin wacana mengeliminasi taksi online dari kawasan ganjil genap dapat dukungan dari mitra-mitra pengemudi.


Baca juga: Grab dukung taksi online dikecualikan dari ganjil-genap
Baca juga: Perluasan ganjil genap, taksi online tak ganggu jualan mobil pribadi
Baca juga: Pengamat sarankan aturan ganjil-genap tanpa pengecualian

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019