Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (tengah) berunding dengan penasehat hukumnya seusai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/8). Saleh divonis empat tahun penjara dalam sidang pengadilan tentang perkara korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau pada 2003 dan menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)