AKP.Sunaryo, menunjukkan barang bukti berupa ganja 8 kg, senilai 32 juta yang disita dari 8 tersangka pengedar narkoba di ruang Reskoba, Polresta Malang, Jawa Timur, Rabu (20/8). Ke-8 orang tersangka yang berhasil ditangkap Kepolisian setempat tersebut diduga merupakan jaringan pengedar narkoba antar kota di Jatim. (FOTO ANTARA/Ari Bowo Sucipto)